BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Oknum Plt Kades Tarowang, Diduga Sepihak Dalam Memberhentikan Dua Kadus di Desanya


Je'neponto -sulsel -  SKRINEWS.COM - Basri dg.Nai bersama alimuddin dg.Beta merupakan dua orang kepala dusun di Desa Tarowang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, kepada LSM dan awak Media, "Basri" yang sebelumnya menjabat Kadus Bungung Camba membeberkan bahwa dirinya bersama rekannya alimuddin yg juga sebelumnya menjabat sebagai (Kadus) kepala Dusun Tanakeke di desa Tarowang, merasa sangat dirugikan dan disepelehkan haknya sebagai Kadus, pasalnya jabatannya langsung di copot secara sepihak oleh oknum plt (Kades) kepala desa Tarowang "yaitu Taufiq" itu terjadi diawal, dan baru sekitar seminggu Taufiq menjabat sebagai Plt Kades di Desa Tarowang,' kata Basri.

Basri menambahkan dirinya hanya disampaikan dari salah seorang kaur desa, yang bernama Ismail, lanjut basri " semenjak tahun 2013 sampai 2019 saya telah mengabdi dengan baik sebagai kepala dusun dan senantiasa mengutamakan pelayanan kepada Masyarakat, saya juga tidak tahu apa salah saya sehingga saya langsung di copot, "saya juga tidak pernah mendapat surat panggilan dari plt Kades maupun Camat, apalagi kalau teguran, baik itu lisan maupun tertulis,, keluh Basri.

Taufiq, Plt Kades Tarowang kepada awak media menjelaskan," apa yang dilakukannya terkait pemberhentian dua kadus di desanya sudah benar,' keduanya tidak bersyarat lagi menjadi kepala dusun dikarenakan kondisi outentik penyelenggaraan pemerintahannya tidak berjalan optimal dan tidak bisa ditoleransi lagi" ungkap Taufiq

Permasalahan ini ditanggapi serius oleh Irsan selaku aktifis LSM KITA PD, dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk melihat  langsung proses pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh oknum plt Kades,  seperti yang terjadi di desa Tarowang, " pemberhentian dua kadus  diduga sepihak dan perlu ditinjau kembali, tutur irsang.


"Menurutnya lagi bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, harusnya berjalan dan sesuai sebagaimana yang telah diatur dalam UU Desa, PP Desa dan  Permendagri 83 tahun 2015,"

***(Hrd tl)***
« PREV
NEXT »