BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pelaku Pembunuhan Di Komersot, Dilumpuhkan Dengan Empat Peluru..



NASIONAL-Skrinews.Com.bitung.
Konfrensi Pers yang digelar oleh Polres Bitung dengan pengungkapan kasus yang terjadi pada hari sabtu, Kemarin 15 Juni 2019, sekitar pukul 20.00 wita, bertempat di Kelurahan Kumersot Lingkungan III, RT IX, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung,

terjadi penikaman dengan  menggunakan pisau jenis badik yang dilakukan oleh tersangka lelaki alias Novry M, terhadap Korban lelaki alais T, Jumat (21/06/2019).

Hasil Penyampaian Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi. SH. melalui Konfresi pers Bahwa angota
Tim Tarsius bersama Tim Resmob Polres Bitung yang di pimpin Oleh IPDA Afriangga, mengamankan Tsk alias Novi M, yang telah melakukan tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan sajam, mengakibatkan korban lelaki alias T, meninggal dunia,

tersangka Novry diamankan dilokasi kebun wawo Kelurahan Sawang Jauh Kecamatan Kendahe kabupten kepulauan sangihe, pada hari kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 wita. Dan dilumpuhkan dengan Empat Peluru Didua kaki tersebut.

Lajut Penyampaian kasat bermulah Tersangka Novry tersebut  bersama rekannya lelaki alias SB dan Alias AN duduk dirumah rekannya lelaki alias NT lagi duduk minum bersama kemudian korban lelaki alias T berjalan lewat,

dan tersangka lelaki alias Novry M, yang sudah keadaan mabuk tanpa ada sebab hal langsung keluar dan menikam korban yang Lagi Jalan, dibagian kepala dan badan, sehingga mengakibatkan Korban terjatuh dan mengeluarkan darahbanyak Hingga tidak sadarkan diri, kemudian Korban (T) dibawa lari kerumah sakit  umum Manembo-nembo namun tidak bisa tertolong lagi dan meninggal dunia jelas Kasat Res.


Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi, SH menuturkan Tersangka Lelaki alias NM melakukan tindakan penikaman dengan menggunakan sajam berupa pisau badik terhadap korban lelaki alias T, sehingga korban lelaki alias T mengalami luka tikam dibagian Pelipis kanan dan dibawah leher bagian belakang korban,

Tersangka Lelaki alias NM kini sudah kita amankan di Mako Polres Bitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang di kenakan Pasal 338 KUHP sub Pasal 354 ayat (2) KUHP  lebih sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 Tutup Edy Kusnadi.

(Jmy is)
« PREV
NEXT »