BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) KABUPATEN YAPEN PROVINSI PAPUA TELAH KEMBALI MENDATANGI POLRES YAPEN PROVINSI PAPUA UNTUK MENGECEK LAPORAN PADA TANGGAL, 28 MARET 2019 LALU.

Tim PKN YAPEN Foto bersama di depan mobil dan ruang Kerja  Kapolres Yapen


Skrinews. Com. Yapen-Papua
Yapen,  12 April 2019
Pada jam 10: 00 Wit Ketua Mochtar dan Tim PKN Yapen telah mendatangi Ruang Kapolres Yapen  untuk mengecek Laporan tim PKN Yapen pada tanggal 28 Maret 2019.

Penjelasan dari petugas kepolisian di ruangan Kapolres Yapen bahwa laporan PKN Yapen belum ada petunjuk dari Kapolres Yapen agar kita tim Pkn Yapen menunggu selama 1 (Satu) minggu.

Ketua PKN Yapen Mochtar  menyampaikan  bahwa kami tim PKN Yapen mendatangi Polres Yapen yang ke 2 (Dua) Kalinya untuk mengecek Laporan kami yang sampai hari ini belum ada penjelasan atau keterangan dari pihak Polres Yapen.

Harapan dan kepercayan kami TIM PKN YAPEN bahwa Lembaga Kepolisian adalah Lembaga yang netral  dalam memproses suatu masalah.
Kami mengecek Laporan kami yang tertanggal 28 Maret 2019.
Dengan Nomor Laporannya adalah

Nomor laporan pengaduan ke Polres Yapen adalah
01/LP/POLRES/PKN/III/2019
02/LP/POLRES/PKN/III/2019
03 /LP/POLRES/PKN/III/2019
04 /LP/POLRES/PKN/III/2019.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
a. Pokok perkara;
b. Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya
c.Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
d. rencana tindakan selanjutnya; dan
e. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

Ketua PKN YAPEN mengatakan  bahwa sampai pada tanggal 12 April 2019 Kami tim PKN Yapen belum di berikan SP2HP Oleh Pihak Polres Yapen kepada kami TIM PKN YAPEN.

Oleh sebab itu semua tim pkn Yapen tetap semangat walaupun Kita akan menunggu. Kita juga akan melakukan perjalanan panjang ke kampung-kampung untuk melakukan investigasi terhadap Proyek-proyek yg di kerjakan di luar kota dan juga Dana Desa yang banyak kampung  tidak jelas penggunannya.

Kami tim PKN YAPEN tetap mengusut 4 (Empat) Laporan kami hingga kami mendapat jawaban dari hasil Laporan kami tertanggal 28 Maret 2019 tersebut. Karena PKN bukan hanya di Yapen tetapi dari Aceh sampai di Jayapura kami percaya bahwa kami punya kekuatan yang luar biasa. Beberapa contoh kasus sudah menjadi pembelajaran kepada kami. Kami tim PKN YAPEN  mengerti bahwa tembusan kami ke DITKRIMSUS POLDA PAPUA sudah jelas oleh sebab itu kami tetap akan mengawal laporan kami sampai di ujung persidangan.

Skrinews  (MR) Yapen-Papua
« PREV
NEXT »