BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Plt Kadis PU Pegunungan Arfak, Papua Barat DiTahan KPK


Jakarta SKRINEWS.COM

PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Natan diduga telah menyuap anggota DPR Fraksi PAN Sukiman
terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018
"Dana Perimbangan sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu agar membantu meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

KPK menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Penahanan dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Natan merampungkan pemeriksaan perdana sebagai tersangka Rabu 12 Juni 2019 sekitar pukul 16.41 WIB. Ia keluar dari gedung KPK mengenakan rompi orange dan langsung berjalan menuju mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan yang telah menjerat eks anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Dalam pengembangannya KPK menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka yakni anggota Komisi XI DPR Sukiman dan Plt Kadin PU Pegunungan Arfak Natan Pasomba. Diduga ada suap senilai Rp 4,41 miliar agar mempermudah pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 pada Pegunungan Arfak.

Dari total nilai suap senilai Rp 4,41 miliar itu, setidaknya ada sekitar 9 persen commitment fee yang dijanjikan Natan kepada Sukiman. Yakni uang senilai Rp 2,65 M dan USD 22.000 yang diberikan Natan kepada Sukiman.

Atas perbuatannya, Natan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan NPS (Natan Pasomba) selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019-1 Juli 2019. NPS (Natan Pasomba) ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,"  (01)
« PREV
NEXT »