BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

ResahNya Warga, BBM Ilegal Merajalela Di Kota Bitung.


Nasional-Skrinews.com.bitung.
Marak Nya BBM Ilegal dikota Bitung membuat Warga Kebingungan dan Resah, awalnya Masyrakat  berpikir SulitNya Minyak Yang ada Di Pompa Depot Pertamina, Karena Pemasok atau stok Kurang, Warga pun sampai Rela Berantri Berjam- jam, Ternyata BBM tersebut bukan Karena Stok Yang Masuk Ke Pompa Kurang, tapi suda Disikat oleh Oknum Pemain BBM, yang Merugikan masyarakat.- 22-6/2019.

Tidak DiPungkiri dengan Lancarnya kegiatan BBM Ilegal, Melalui Giat Saling Dari Truk Tengki Ke Gelong" itu Karena Supir Tengki Yang Nakal dan Nekat Melakukan Pekerjaan Ilegal, Mereka- Mereka'. tersebut Harus Di Adakan Efek jera.

Ungkapan Pernyataan Kepala Pertamina Bitung Bapak Ishak, menegaskan, bahwa hal tersebut bukan Menjadi kewenangan pihaknya.

"Hal itu kewenangan pihak berjawajib dalam hal ini pihak kepolisian,"kata dia, Jumat (2/6/2019).

Lanjut ia menjelaskan, BBM dan mobil tangki minyak yang keluar dari pertamina bukan hak pertamina lagi, sekali lagi mobil tengki yang sudah keluar dari terminal BBM bukan hak pertamina lagi. Jadi pihaknya berharap warga yang melihat adanya praktek tersebut segera dilaporkan kepada Pihak Kepolisian. Stetmen Kepala Pertamina Ini Di Kutip disalah satu Media Elnusanews.


Hal ini menjadi perhatian publik saat ini sehingga parktisi hukum kota bitung Marto P. G. V. D Mandak SH yang akrab di panggil Victor ini angkat bicara menurut Victor ini adalah murni pidana oleh karena itu Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Lanjut Victor yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM.

Menurut Victor tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mengangkut BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan di mana BMM tersebut didapat dengan membeli BBM dan menyedotnya dari SPBU,dan hal ini harus ada tindakan serius dari pihak kepolisian dari tingkat Polda sampai ke polres polres yang ada di sulut agar supaya tidak ada lagi yang di rugikan tandas Victor.

(Jmy is)
« PREV
NEXT »