SELEWENGKAN DANA DESA DENGAN KEGIATAN FIKTIV, KEPALA DESA DITAHAN


SKRINEWS.COM_PANGKEP - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pangkep menahan Kepala Desa Sabaru Kecamtan Liukang Kalukuan Massalima (Kalmas)  Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) , Muhammad Usman di Rutan Polres Pangkep.

Usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menetapkan dirinya sebagai tersangka langsung ditahan.

"Penahanan ini menjadi penting, kita mau proses penyidikan ini cepat dan segera kita limpahkan ke kejaksaan," tegas Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga, S.I.K,M.H, Rabu 6 Pebruari 2019
Kapolres mengatakan, Usman dinilai tidak koperatif dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tipikor.

Penetapan tersangka terhadap Usman karena diduga telah melakukan penyelewengan ADD dengan melakukan mark up sejumlah kegiatan. Dari hasil BPKP, kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp290 juta dari sejumlah kegiatan APBDES 2015 dan 2016.

"Ada juga kegiatan fiktif. Laporan penggunaan keuangannya ada tapi realisasi kegiatan tersebut tidak ada," ujarnya.
Akhir Januari silam, polisi juga melakukan penggeledahan Perumahan Griya Matahari Residence Kabupaten Pangkep terhadap rumah salah seorang saksi, Muhammad Ramli tersebut merupakan pembuat laporan pertanggung jawaban (Lpj) penggunaan dana Desa Sabaru selama ini.

Kapolres mengimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. jangan main-main dengan ADD, tutup Kapolres.

Riduan/skrinews/indonesiasatu