Skrinews_Bantaeng
-Pada hari Jumat 7 juni 2019 sekitar pukul 04.00 Wita seorang tahanan Rutan Polres Bantaeng dinyatakan meninggal dunia di RSUD Bantaeng yang disebabkan karena Sakit.
Bermula Pada hari jum'at tanggal 7 Juni 2019 sekitar pukul 03.21 Wita, seorang tahanan yang berada dalam rumah tahanan Polres Bantaeng berteriak minta tolong, dengan maksud untuk memberitahukan kepada petugas jaga tahanan bahwa sdr Irfan Mahadi Als Dandi tiba tiba Sesak Nafas dan kejang kejang.
Mendengar teriakan minta tolong dari dalam tahanan, Piket jaga tahanan langsung mengecek ke dalam ruang Tahanan dan menjumpai Sdr. Dandi Terbaring di dalam Ruang Tahanan dalam kondisi sesak nafas (ngorok). Dan berusaha membangunkan Sdr. Dandi dengan menggoyang goyangkan badannya. Selanjutnya KSPK menghubungi unit DOKKES Polres bantaeng untuk melakukan pemeriksaan dan langsung membawa ke RSUD bantaeng. Sesampainya di Rumah Sakit Sdr. Dandi dinyatakan sudah meninggal dunia. Dan pihak polres banteang melalui wakapolres Bantaeng menyampaikan berita duka ke pihak keluarga.
Hasil pemeriksaan dari Unit Dokkes Polres Bantaeng dan Tim Identifikasi Sat. Reskrim Polres Bantaeng serta diperkuat oleh pemeriksaan Visum dari pihak RSUD Dr. Anwar Makkatutu Kab. Bantaeng terhadap kondisi badan jenasah tahanan tersebut tidak ditemukannya adanya tanda - tanda kekerasan fisik.
Selama ditahan di Rutan Polres Bantaeng seluruh Tahanan rutin dicek kesehatannya oleh unit Dokkes polres bantaeng, pada pengecekan terakhir oleh unit Dokkes Polres Banteng pada hari senin 3 Juni sdr. Dandi tidak mengeluh sakit, bahkan tekanan darahnya cukup normal.
Pada malam sebelum kejadian tepatnya pada hari kamis pada pukul 21.30 piket polres banteng melakukan pengecekan rutin terhadap penghuni Rutan Polres Bantaeng termasuk didalamnya Sdr Dandi, setelah pengecekan seluruh tahanan melanjutkan aktifitas untuk istrahat.
sdr Irfan Mahadi Als Dandi menjalani masa tahanan di polres banteang atas kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba dan Kasus TP. Perjudian, Umur 39 tahun, Pek. Swasta, Alamat Kp. Rappoa Desa Rappoa Kec. Pajukukang Kab. Bantaeng dan dengan Nomor Penahanan : Sp. Han / 53 / VI / 2019/ Reskrim, tanggal 01 Juni 2019.
Dan juga Sdr. IRFAN Als. DANDI, pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya yaitu kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang kejadiannya pada sekitar tahun 2010 dan yang bersangkutan telah di vonis hukuman penjara oleh pengadilan negeri Kab. Bantaeng kurang lebih 10 Tahun serta menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham Kab. Bantaeng.
Menurut keterangan Kakak Korban Irwan Darkim adiknya mempunyai riwayat sakit liver, jantung dan hepatitis, saat ditanya penyidik pada saat proses hukumnya berjalan di Sat. Reskrim Polres Bantaeng terkait Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba dan kasus Tindak Pidana Perjudian. Dan juga diketahui bahwa sdr Dandi pernah menderita liver stadium 4 dan lama opname di rumah sakit.
Sumber: Humas polres
Maris : KIM
Postingan Populer
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...



