BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

TERKAIT PEMBERITAAN CAMAT TOMBOLO PAO ,DISALAH SATU MEDIA (LPP SEGEL RI) ANGGAP TIDAK AKURAT DAN MELANGGAR KODE ETIC


Gowa - skrinews.com - Terkait pemberitaan disalah satu media online yang menyebut nama intitute pemerintahan kecamatan tombolo pao desa balasuka, soal pembagian beras sembako (Rastra) kepada warga lansia,  yang katanya "salah sasaran" dipemberitaan juga mengatakan kalau nama warga yang mendapat sembako digantikan dengan nama orang lain.


Camat tombolo pao Bapak Baharuddin puang lewa sangat kecewa dan tidak terima adanya  pemberitaan ini, menurutnya sangat jelas tidak sesuai dengan fakta dan kejadiannya, Baharuddin juga mengklaim bahwa ini sudah pencemaran nama saya sebagai camat dan juga sudah menjelekkan nama institusi kecamatan.

maka dari itu terkait pemberitaan ini Camat tombolo pao akan melakukan delik aduan pencemaran nama baik, Baharuddin juga menambahkan kalau pemberitaan ini dinaikkan dan ditulis tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.


Lembaga pengawasan Publik LPP segel RI terpaksa Angkat bicara usai dikonfirmasi dari camat tombolo pao Burhanuddin puang lewa melalui WA selulear  mendapat info dari camat tombolo pao desa Balasuka terkait pemberitaan yang sudah mencemarkan nama baik.

LPP segel RI mengatakan kalau harusnya terlebih dulu melakukan konfirmasi sebelum mengangkat dan menulis berita, mengingat hak jawab narasumber sangat diperlukan untuk keabsahan berita.


Lpp segel ri juga menambahkan bahwa pemberitaan ini sudah melanggar Pasal 3 kode etic kejurnalisan, - Bahwa "memberitakan Rumor atau yang tidak jelas dan tidak sesuai fakta hukumnya pidana, sesuai di Pasal 310 dan pasal 311 UU tentang informasi dan transaksi (ITE) jelasnya.

   (Hrd tl)
« PREV
NEXT »