BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tiga pelaku Pencuri Ternak (curnak) di Tangkap Team T4P Polres Bantaeng


Skrinews_Bantaeng

Jumat tgl 7 Juni 2019 sekira jam 18.30 wita Tim T4P Polres Bantaeng telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Ternak (Curnak) tepatnya di Kompleks Pasar Sentral degan identitas :

HR (40) warga kampung Parigi Kec bissappu, YN(26) warga Dusun Tanete desa Kampala Eremerasa, SJ (50) warga Kpg Parumputan kec. Pajukukang

Ketiganya ditangkap/ diringkus oleh tim T4P polres Bantaeng atas kasus Curnak yang terjadi pada bulan Januari 2019, untuk tersangka HR merupakan pemain lama dan sudah menjadi DPO di Polres bantaeng, pada bulan Januari tersangka HR berteman melakukan pencurian 2(dua) ekor kuda

Pada hari Senin, tanggal  07  Januari  2019, sekitar Jam  01.00  wita, Korban melihat dua ekor kuda betina  masing - masing berwarna merah miliknya masih tertambat di samping rumahnya, namun di hari yang sama yakni sekitar Jam  03.00  wita, Korban mendapati kedua ekor kudanya tersebut telah hilang dari tempat penambatannya, dan Korban memperkirakan kalau kedua ekor kudanya tersebut hilang karena di curi oleh orang yang tidak ketahui identitasnya pada hari Senin, tanggal  07  Januari  2019, sekitar Jam  02.00  wita, dan akibatnya Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 16.000.000,- 




Bermula dari hasil penangkapan sebelumnya dalam kasus yg sama yakni pencurian ternak (KUDA) tepatnya di Kp. Sabanynyang Desa Nipa nipa kec. Pajukukang Bantaeng dgn korban an. SUDIRMAN yg diduga dilakukan oleh lel. HR berteman dimana sebelumnya 2 org lebih dulu ditangkap yakni an. S dan Y dan mengaku bahwa pd saat melakukan pencurian lebih dlu HR  menelpon A (alm) untk memesan barang (ternak) dan pd saat itu juga (malam hari) lel.S berteman lalu berangkat ke  Kp. Sabanyang Ds. Nipa nipa pajukukang dgn melintas lewat persawahan yg akhirnya tembus pas dibelakang rumah korban (lel. SUDIRMAN )

Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan terhadap lel. HR kala itu di kediaman istri ke 2 nya tepatnya di kp. Parampangi Desa Bonto Maccini Kec. Uluere Bantaeng namun lel. HR lebih dulu mengendus kehadiran petugas sehingga berhasil meloloskan diri melalui pintu depan dimana saat itu lel. HR sedang duduk bersama dgn istrinya diruang tamu dan dikediaman istrinya itu sdh 2 kali dilakukan upaya penangkapan namun selalu berhasil melarikan diri sehingga pihak penyidik memutuskan untuk menerbitkan DPOnya ( Daftar Pencarian Orang ).

Dan akhirnya tersangka HR berhasil diringkus oleh tim T4P polres banteng pada hari jumat 7 Juni 2019 di kompleks pasar sentral bantaeng pada pukul 18.30 wita

Pada saat melakukan pencurian lel. HR berteman yakni pada malam hari karena mereka memperkirakan bahwa pemilik kuda sudah tidur pulas sehingga tdk diketahui kedatangannya dimana 2 ekor kuda tsb berada dalam kandang (pagar) sedang ditambat.

Lel. HR mempunyai banyak teman dimana mana termasuk wil Kec. Bantaeng dan Wil Kec. Pajukukang yg sewaktu waktu bisa dia gerakkan ketika dia minta dan bahkan sampai Kab. Bulukumba dan Kab. Jeneponto.

 Kejadian pencurian ternak yg terjadi di beberapa TKP selama ini digembongi oleh lel. HR sesuai dgn keterangan rekan rekan HR yg sdh ditangkap lebih dahulu.

HR merupakan pelaku kejahatan lintas daerah termasuk Kab.Bulukumba dan Kab. Jeneponto dan merupakan resedivis yakni kejahatan pencurian dgn kekerasan (curas) pada tahun 2015 ditangkap oleh Polres Bantaeng sehingga yang bersangkutan menjalani masa kurungan sekitar 1 1/2 tahun dilapas Bantaeng namun setelah bebas lel. HR kembali melakukan kejahatan yakni pencurian ternak.

Sumber: polres
Mrs       : KIM
« PREV
NEXT »