BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Unit Narkoba Polres Bantaeng Gerebek Penguna Narkoba Jenis Shabu


Skrinews_Bantaeng

_Senin tgl 17 Juni 2019 jam 17.15 wita Satuan Resnarkoba polres bantaeng melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeladahan terhadap pelaku penyalhgunaan narkotika jenis shabu yg bernama RL di rumahnya di Jalan Pahlawan (Kampung Cabodo) Kelurahan Bontosunggu Kabupaten Bantaeng atas kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 13 (tiga belas) sachet, barang bukti tersebut ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku serta menemukan 1 (satu) bungkus sachet kosong didalam gitar yg terletak diteras rumah pelaku, dimana paketan shabu tersebut diakui oleh pelaku utk diperjualbelikan kepada pelanggannya.



Dari penggrebekan tersebut Selain mengamankan tersangka RL juga diamankan beberapa barang bukti berupa :
--  13 (tiga bela) sachet yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu milik  yang seberat -+ 7 Gram ;
-- 1 (satu) buah gantungan kunci yg terbuat dari kulit warna hitam yg digunakan sebagai tempat penyimpanan paketan shabu ;
-- 1 (satu) bungkus sachet kosong ;
-- 1 (satu) lembar tissue kering bungkus pembungkus paketan shabu ;
-- 1 (satu) buah Handphone merk samsung wrn hitam ;



selanjutnya pelaku bersama barang buktinya serta 1 (satu) orang saksi diamankan di Polres Bantaeng untuk hukum selanjutnya.

Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1), dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun

Mrs KIM
« PREV
NEXT »