Ruangan Belajar di SDK Waikahaka tidak satu pun Kursi dalam Rangan
Waikahaka skrinews
"Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan,
Permendikbud No.1 Tahun 2018.Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah."
Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS).Milik Empat Ratus lebih Siswa-siswi SDK Waikahaka tidak menyentuh Kesejahteraan Siswa-Siswi yang ada di SDK Waikahaka.Padah adanya Dana Bos itu di peruntungkan murid-Murid yang ada,tetapi Kenyataan Ibu Albina Rauna Sebagai Kepsek hanya ingin Mensejahterakan Pribadinya atau boleh saya katakan uang Rp 800.000/Siswa dari Empat ratusan lebih siswa yang ada di SDK Waikahaka tidak menikmati,pernyataan ini di sampaikan beberapa Orang Murid ketika di temui Media pada tanggal 13 Juli 2019.
Rumah Dinas Guru yang di Kerjakan Albina Rauna Sebagai Kepsek SDK Waikahaka, sejak tahun 2018 Samapi di pertengahan tahun 2019 belum ada penyelesaian
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang Tujuan,Sasaran, Waktu dan Pengelolaan BOS.Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada tanggal 18 Januari 2018 dan diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2018 Nomor 136 oelh Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham pada tanggal 19 Januari 2018. Permendikbud No.1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah terdiri dari 131 halaman dengan Batang Tubuh 8 halaman dan sisanya adalah lampiran Permendikbud No.1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Lampiran Permendikbud No.1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Dalam Pendahuluan BAB I Lampiran Permendikbud No.1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah disebutkan tentang:
Tujuan BOS
Sasaran BOS
Satuan Biaya BOS
Waktu Penyaluran BOS
Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah.
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Tujuan BOS
Tujuan BOS pada SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah,akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah,
meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tujuan BOS pada SMA/SMALB/SMK untuk:
membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS,meningkatkan angka partisipasi kasar;
mengurangi angka putus sekolah,mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah,memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran BOS
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah wajib menerima BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.
Satuan Biaya BOS
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
"SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun,SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun,SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.Waktu Penyaluran BOS
Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April- Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Namun apa yang jadi petunjuk teknis di atas Kenyataan Lapangan atau fakta Yang di himpun Media Skrinews ketika mendatangi sekolah- Sekolah yang ada di empat Kecamatan Kodi,kabupaten Sumba barat Daya masih banyak sekolah yang tidak memiliki Kursi, Meja dalam Ruang Belajar, Seperti Di SDK Waikahaka di Wilayah Desa Kadaghu tana,Kecamatan Kodi Utara
seperti Pengakuan Daniel D. holo, S,pd. Sebagai Wakil Kepala Sekolah SDK.kadaghu Tana ,dalam perbincangan dengan Media ini Beliu menceritakan Kesedihan Siswa-siswinya Ketika Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung Siswi Duduk di lantai,karena tidak Memiliki Kursi dan Meja ungkap Wasek.
Lanjutnya kalau di lihat Dana Bosnya ada 400.000 Siswa yang ada di SDK Kadaghu Tana dari 400.000X800.000 itu tidak tau Ibu Albina Sebagai Kepala Sekolah di SDK Waikahaka ,arah Keuangan tidak Jelas,Saya sebagai Bendahara Bos tidak tau pengeluaran keuangan Negara yang tidak tahu arah.Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
Mengelolah dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
melakukan evaluasi setiap tahun; dan
menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah,RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS,dan
RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
ALbina Rauna sebagai Kepsek di SDK Waikahaka sungguh mengecewakan dan Menyiksa Siswa ketika menerima pelajaran bukan di diapakan fasilitas tapi malah datang menyiksa siswa-siswi Siswi, dan ini menekan Mental Psikologi anak pada hal bunyinya Aturan UUD Tahun1945 menegaskan Penjajahan di atas Dunia Harus dihapuskan tapi Ibu Albina Sebagai Kepsek di SDk ini sepertinya datang Menjajah anak- anak Kami. Ungkap Orang tua Murid ketika di temui media skrinews.
(Liputan Tibo Skrinews)
Home
Nusa Tenggara
ALBINA RAUNA, S.ag PENGGUNAAN DANA BOS,KELUAR JALUR
ALBINA RAUNA, S.ag PENGGUNAAN DANA BOS,KELUAR JALUR
suaraindonesia1
-
Minggu, Juli 14, 2019
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...



