Home
Sumatra Selatan
Dua Wanita Kakak Beradik Ditangkap Simpan Sabu Dikontrakan
Dua Wanita Kakak Beradik Ditangkap Simpan Sabu Dikontrakan
suaraindonesia1
-
Selasa, Juli 16, 2019
SKRINEWS.COM,PAGARALAM,Akhirnya, dua wanita kakak beradik yakni Anita Suryana Karay binti Purwo Lelono dan Emilia binti Muklisin berakhir dijeruji besi Polres Pagaralam. Pasalnya, kedua tersangka ini ditangkap menyimpan empat paket narkoba jenis sabu dikontrakanya, di Tanjung Agung, Senin 15 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji melalui Kasat Narkoba Iptu Regan Wardana dan PS Paur Humas Bripka Paino mengungkapkan, setelah penyelidikan yang cukup panjang Team Jangan Gurah meringkus kakak beradik yang memang cukup licin didunia peredaran narkoba di Kota Pagaralam.
"Berkat kerja keras dan semangat yang sangat tinggi tim pada hari Senin tanggal 15 juli 2019 sekitar jam 17.00 WIB berhasil menangkap kakak beradik atasnama Anita Suryana Karay warga Air Perikan Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam dan Emilia binti Muklisin warga Sumber Agung Lubuk Linggau 1 Kota l
Lubuk Linggau," ungkapnya.
Dikatakannya, keduanya ditangkap di Tanjung a
Agung Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam dirumah kontrakan Karay.
"Pada saat dilakukan penggeledahan rumah kontrakan tersangka Emilja membuang sesuatu keluar rumah. Namun, karena kesigapan Team Jangan Gurah terlihat kemudian dilakukan pencarian ditemukan disamping luar rumah satu buah kotak yang telah dilakban," ungkapnya.
Setelah ditemukan, kantong hitam berisikan tersebut berisi empat paket yang diduga narkotika jenis sabu- sabu dan satu buah sekop yg terbuat dari pipet plastik. Tidak sampai disitu
Team Jangan
Gurah melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan didapati kembali satU buah pirek kaca yang didalamnya diduga berisikan sedian narkotika sabu-sabu dan beberapa pipet plastik, satu buah bong alat hisap sabu-sabu serta satu buah kotak gambar kartun yang berisikan satu bal plastik klip kosong list merah.
"Atas kejadian tersebut kedua kakak beradik ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian untuk kedua kakak beradik tersebut sementara pasal yang disangkakan pasal 114 UU 35 thn 2009," tegasnya.
Ditambahkannya, keduanya telah diamankab di Mapolres Pagaralam untuk keperluan pengembanga peredaran narkoba di Kota Pagaralam. Apalagi, keduanya merupakan pemain lama yang sudah menjadi incaran Satres Narkoba Polres Pagaralam.
@sigit skrinews sumsel.
Sumber : global planet news
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


