Edius yikwa
Skrinews - Jakarta, 30 Juli 2019
Edius Yikwa Memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi Jakarta tentang kehilangan suara Partai PSI Kampung Wako Distrik Gome Kabupaten Puncak.
Berdasarkan Pasal 474 ayat 1 Undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Selanjutnya disebut UU Pemilu) bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu DPR dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Edius Yikwa bersama Ketua Partai PSI Naomi Wafom Kabupaten Puncak telah berada di Mahkamah Konstitusi Jakarta.
"Saya hadir di Mahkamah Konstitusi Jakarta untuk memberikan keterangan tentang perselisihan suara dari Partai PSI Kabupaten Puncak Provinsi Papua". (Tuturnya Edius)
Menurut keterangan dari Edius Yikwa bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara pada wilayah Distrik Gome di laksanakan dengan sistem NOKEN atau IKAT. Suara Partai PSI berjumlah 1. 963 suara yang sudah sahkan melalui rapat pleno Distrik Gome yang di hadiri oleh semua PPS, PPD, PANWAS DISTRIK dan beberapa saksi Partai dan juga undangan lainnya di Distrik Gome Kabupaten Puncak. Suara Partai PSI yang sudah di Plenokan tingkat distrik pada tanggal 24 April 2019 bertempat di Kantor Distrik Gome.
Suara Partai PSI Kabupaten Puncak yang di Plenokan pada tanggal 24 April 2019 Partai PSI mendapat 1.963 suara yang sudah di tetapkan oleh PPD Distrik Gome. Pada tanggal 29 April 2019 PPD Distrik Gome menyerahkan semua Dokumen kepada KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua.
Hari ini tanggal 30 Juli 2019 Partai PSI Kabupaten Puncak telah mengikuti Sidang pembuktian saksi di Mahkamah Konstitusi Jakarta. "Hari ini kami hadir di Mahkamah Konstitusi Jakarta karena suara Partai PSI di kurangi oleh KPU Kabupaten Puncak". (Tuturnya Edius)
Harapan dan kepercayan putusan Mahkamah Konstitusi Jakarta dapat memberikan keputusan yang terbaik.
Skrinews MR.