BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kerusakan Lingkungan dan Tanggung Jawab Moral Pemerintah



Oleh :
Nefly Supu
Pemerhati Lingkungan


Skrinews.com Gorontalo – Persoalan lingkungan hidup  menjadi bagian yang teramat penting, tidak hanya dalam ruang lingkup nasional tapi sudah menjadi persoalan global yang terus menuai perhatian. Bagaimanapun, lingkungan hidup yang sehat dan lestari merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi ummat manusia saat ini dan ke depan. Itulah sebabnya, kepedulian kita terhadap kondisi lingkungan sekarang ini, selain dipandang penting, juga menjadi cerminan, bahwasanya kita benar-benar memperhatikan lingkungan yang akan kita wariskan kepada generasi-generasi mendatang

Ironisnya, apa yang sebelumnya kita pikirkan tidak sama dengan apa yang sudah terjadi di lapangan, sebagian dari kita justru rakus terhadap hasil alam dengan mengambilnya sesuka hati, mengeksploitasi tanpa berpikir dampak negatifnya. Yang ada dalam pikiran mereka hanya keuntungan semata, yakni, bagaimana memperkaya diri melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan dan tidak sesuai aturan.
Sungguh, hal ini tidak bisa kita biarkan secara terus menerus. Karena ulah para oknum yang mengeksploitasi alam secara tidak bertanggung jawab, telah dan akan mengakibatkan kerugian yang besar dan menjadi ancaman yang serius bagi kelangsungan kehidupan ummat manusia di manapun.

Sejauh ini kita dapat melihat dan menyaksikan, betapa kerusakan lingkungan hidup telah membawa penderitaan, seperti banjir bandang dan krisis air bersih yang terjadi di mana-mana.
Tidak perlu jauh-jauh, dalam konteks lokal Gorontalo saja, kita menyaksikan, betapa kerusakan lingkungan hidup telah berdampak terhadap perubahan ekosistem yang telah mengusik kenyamanan masyarakat,  seperti terjadinya banjir bandang yang menerjang beberapa kawasan di Gorontalo

Hal itu terjadi sebagai dampak dari ulah kita yang melakukan pembabatan hutan  secara liar hingga beribu-ribu kubik kayu tanpa ijin pengelolaan yang jelas. Ranting-ranting kayu, bekas tebangan yang  terus saja menumpuk di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gorontalo bagian utara menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir. Demikian juga, pembabatan manggrove, juga menjadi sisi lain yang meresahkan. Pembabatan manggrove di pantai Kota Ratu Boalemo misalnya,  hingga saat ini terus menuai pro kontra di masyarakat, bahkan telah menuai reaksi dari berbagai lembaga yang bergerak dibidang lingkungan. Sebutlah misalnya, Jaringan Advokasi Pengelola Sumber Daya Alam (JAPESDA) yang sementara mengawal dan mengusut tuntas oknum yang terlibat dalam pembabatan manggrove di lokasi ini.
Bukan hanya di Boalemo, kasus pembabatan manggrove, di Provinsi  Gorontalo bagian barat, juga tengah menuai sorotan. Lebih parah lagi, pembabatan kawasan manggrove di kawasan ini telah dilakukan secara vulgar dan terang-terangan. Buktinya, kawasan manggrove yang sangat penting  bagi pelestarian lingkungan dan biota laut lainnya itu,  telah berubah menjadi kawasan tambak yang menuai keresahan masyarakat.

Selanjutnya adalah tambang galian batu pisah atau Galian C yang nampak tidak mengindahkan aturan dan mekanisme dokumen lingkungan sehingga telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup dan dampak sosial lainnya. Tidak hanya itu, persoalan limbah pabrik sawit yang tidak mengantongi izin dokumen lingkungan terkait pengelolaan IPAL, juga menjadi sisi lain yang terus memperparah pencemaran lingkungan yang sejauh ini telah merusak ekosistem yang ada, terutama mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Dari berbagai deretan persoalan lingkungan tersebut di atas, muncul pertanyaan, siapa yang harus dipersalahkan atas terjadinya kerusakan lingkungan yang semakin tak terkendali saat ini ?, Bagaimana tanggapan, reaksi dan respon pemerintah terhadap persoalan ini?. Satu hal yang menjadi harapan banyak pihak adalah, pemerintah harus mengambil sikap tegas terkait persoalan ini, bukan malah menjadi penyelamat, mengambil keuntungan atau justru bermain mata dengan para oknum yang mencoba melakukan eksploitasi hanya demi keuntungan pribadi. Yang dikahwatirkan lagi, jangan sampai pemerintah berlindung di balik “investasi” dan berupaya melindungi “oknum” yang mencoba mengeruk keuntungan pribadi. 

Dalam tataran ideal, sebenarnya Pemerintah Daerah memiliki otoritas dan kewenangan untuk memberantas dan mengendalikan eksploitasi sumber daya alam beserta tindakan pengrusakan lingkungan. Payung hukum untuk itu sudah jelas ada, tinggal bagaimana strategi dan penindakan yang lebih efektif dan efiesien mengenai persoalan ini
Tanggung jawab moral pemerintah menjadi instrumen yang sangat penting, tidak hanya dalam konteks kekinian, tapi jauh lebih penting lagi adalah komitmen yang sungguh-sungguh   untuk menjamin kelangsungan hidup ummat manusia dari generasi ke generasi. Karena sesungguhnya, bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan jenis bencana lainnya yang menimpa suatu kaum lebih disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an : 
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُون
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Ar Ruum41).

Jika pemerintah yang notabennya memiliki otoritas dan kewenangan benar-benar menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya secara jujur dan bersungguh-sungguh, maka upaya pelestarian lingkungan hidup akan menuai keberhasilan. Selain itu, kesungguhan pemerintah juga akan mendorong tumbuhnya peran dan partisipasi masyarakat yang kelak akan berkontribusi memberikan penguatan terhadap program dan kebijakan di bidang pengembangan dan pelestarian lingkungan hidup. Masyarakat dalam hal ini sebenarnya mendambakan “keteladanan” dan keberpihakan dari para pengambil kebijakan.
Bagaimanapun, pemanfaatan sumber daya alam, selain membutuhkan diregulasi dan aturan yang jelas, juga membutuhkan keberanian, kejujuran dan tanggung jawab moral pemerintah.

Jika tidak, maka berbagai aturan dan diregulasi hanya ada dalam tataran “di atas kertas” yang tidak akan memberikan dampak apapun, justru semakin memberikan keleluasaan bagi “oknum-oknum” untuk melakukan tindakan-tindakan perusakan yang tidak bertanggung jawab. (***)
« PREV
NEXT »