BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

MASAYARAKAT DESA DINJO DAN DESA RADA LOKO MEPERTANYAKAN TUGAS KEPALA KEJARI ARTI DARI TP4D

Jalan penghubung Dua Desa,antara Desa Dinjo Ke Desa Rada loko Kecamatan Kodi Bangedo  Kabupaten SBD perencanaan Lapen sejak dari tahun 2017 Yang di Kerjakan Oleh CV Suara Pertiwi



KODI BANGEDO,SKRINEWS.COM

Masyarakat dua Desa di Kecamatan Kodi Bangedo Sumba barat daya meminta Pihak Kejari  Waikabubak   untuk bisa ada Keterlibatan dalam Pengawasan Pemerintah  dalam hal Perkembangan Pembangunan di Kabupaten Sumba barat daya,seperti

 Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh

sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal serta untuk menindaklanjuti pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 yang pada pokoknya

menekankan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan, Kejaksaan RI dipandang perlu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.

     Mengingat pentingnya peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah

melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Berdasarkan beberapa point penting tersebut, H.M. Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI segera membentuk TP4 (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) . TP4 terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu :

TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI.
TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan
TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan ditiap wilayah Kota. atau Kabupaten
   
 Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia

Ini semua aturan sudah di berikan Peranan dalam hal Pengawasan pembangunan,
Kenapa kami sebagai Masyarakat Seperti Membangunkan TP4 Karena kami Masyarakat di desa Dinjo dan desa Rada Loko Kecamatan Kodi Barat Sumba barat daya jadi Korban pembohongan seperti Jalan Lapen yang pagu Dananya sudah di tetapkan beberapa tahun Silam  tapi samapai di tahun 2019 belum ada Sentuhan dari Dinas PU Kabupaten SBD  Tandas Nara sumber yang enggan Namanya di Mediakan

Lanjutnya jangan sampai di Dinas  PU Kabupaten Sumba barat daya  ada yang Makelar Proyek sehingga Kami di Kodi Bangedo di jadikan Tumbal tandasnya dalam mengakhiri Perbincangan dengan Media Skrinews pada tanggal 27 Juli 2019,(Liputan Tibo).

« PREV
NEXT »