SKRINEWS
Jakarta, 27 Juli 2019
Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat 1 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( Selanjutnya disebut UUD 1945) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain, untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Naomi Ketua Partai PSI mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. Karena PSI Kabupaten Puncak merasa di rugikan Naomi Wafom dan teman-teman mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Naomi Wafom Ketua Partai PSI Kabupaten Puncak mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Jakarta dapat memberikan keputusan yang seadil adilnya agar 1 Kursi yang di Hilangkan oleh KPU Kabupaten Puncak dapat di kembalikan. (Jelasnya)
Harapan dari ketua partai PSI Kabupaten Puncak mengatakan bahwa KPU Kabupaten Puncak harus bekerja dengan jujur. Karena Partai PSI Kabupaten Puncak mempunyai data yang sangat kuat untuk melawan KPU Kabupaten Puncak di Sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta. ( Lanjutnya)
Naomi Wafon mengatakan bahwa PSI Kabupaten Puncak mempunyai suara caleg yang telah dihilangkan oleh KPU Kabupaten Puncak oleh sebab itu kami tetap berjuang mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi Jakarta agar suara caleg dari Partai PSI Kabupaten Puncak di Kembalikan. Ada beberapa partai yang sudah kami mengetahui bekerja sama dengan Penyelenggara. Suara Partai PSI di berikan kepada beberapa partai yang tidak mempunyai suara.
Naomi Wafom mengatakan bahwa kalau rakyat puncak tidak memilih caleg tersebut tetapi di perjuangan oleh KPU maka caleg tersebut pasti tidak akan bekerja untuk kepentingan rakyat tetapi bekerja untuk kepentingan Pribadi dan KPU.
Naomi Wafom mengatakan bahwa kalau rakyat puncak sudah tidak memilih caleg tersebut kenapa harus di perjuangkan oleh KPU. KPU harus perjuangkan yang rakyat sudah pilih.
Skrinews MR


