BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

POLITIK UANG IDENTIK DENGAN KORUPSI YANG DAPAT MERUGIKAN NEGARA


Oleh : Abdul Majid Rahman

Skrinews.com - Politik uang atau 'Money Politik' masih saja marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Beberapa orang mungkin menganggap praktik melawan aturan ini adalah biasa saja dari jaman dahulu kala, namun tidak bagi mereka yang sadar akan aturan-aturan yang melarangnya.

Menjelang pemilihan Umum Serentak 2019 belum lama ini, setidaknya Bawaslu RI melalui rilis resmi menyatakan ada 25 kasus money politik dari 25 Kabupaten dan Kota yang berhasil tertangkap dari operasi tangkap tangan ( OTT ) . Artinya keseriusan Pemerintah dalam memberantas politik uang ini sangatlah serius melalui Badan Pengawas Pemilu yang dipercaya oleh masyarakat.

Tapi tidak bisa dijamin dengan mereka yang 'bermain cantik' dibalik layar yang tidak diketahui oleh pengawas pemilu itu sendiri. Nah, perlu diwaspadai jika praktik ini masih saja terjadi dilingkungan kita, karena bukan saja merugikan kontestan lain, praktik kotor ini juga menjadi racun yang perlahan-lahan akan membunuh nilai demokrasi yang sedang tumbuh kembang di Negara yang kita cintai ini.

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau Tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak memggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/ DPRD/ DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam pasal 278 UU pemilu No. 7 tahun 2017.

Adapun sanksi bagi yang melanggar larangan diatas, adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Hal itu merujuk pada pasal 523 ayat (2) juncto pasal 278 ayat (2) UU pemilu.

Oke, tidak panjang lebar lagi tulisan sederhana ini sengaja saya sajikan berhubung adanya dugaan money politik yang terjadi di Daerahku tepatnya di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Kejadiannya paska pemilu serentak 2019, salah seorang warga Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo yang berinisial RK memberanikan diri dan melaporkan adanya praktik politik uang yang dilakukan pada masa minggu tenang oleh salah satu caleg DPRD Provinsi Gorontalo dapil Pohuwato-boalemo dari Partai PPP.

Saat pemeriksaan, salah satu saksi sebut saja LR dan beberapa saksi lainnya membeberkan keterangan yang disertai alat-alat bukti berupa Uang, bukti transfer rekening koran, beras, dan stiker caleg yang bersangkutan kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo. Namun berjalannya waktu, meskipun LR dan teman-teman saksi lainnya sudah memberikan keterangan kuat yang disertai alat bukti itu terpaksa harus kandas diperjalanan dengan alasan yang dikatakan ketua Bawaslu Amir Koem karena tidak terpenuhinya subjek hukum saat pembahasan yang kedua.

Menurut saya keputusan yang diambil ketua Bawaslu memberhentikan kasus tersebut sangatlah tidak adil, padahal pelapor dan para saksi sudah berupaya membantu tugas dari Bawaslu itu sendiri, pelapor dan para saksi tersebut telah membeberkan kronologi yang sebenarnya terjadi. maka harusnya dilanjutkan dan biarlah pengadilan yang akan memutuskan. Lagi pula kasus dugaan money politik yang dilaporkan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Pemilu Demokratik APPD Kabupaten Boalemo ini, sebelumnya sudah memenuhi syarat formil dan materil menurut pernyataan ketua Bawaslu kepada wartawan. Artinya, berdasarkan pernyataan inilah, ketua Bawaslu mengakui telah terpenuhinya syarat laporan seperti siapa yang melapor, siapa yang dilapor, saksi-saksi, dan unsur-unsur lain yang menjadi pensyaratan dalam setiap kasus pemilu.

Tapi dengan diberhentikannya kasus yang dilaporkan RK ini, saya tidak menjudge ada oknum Bawaslu Boalemo yang 'Masuk angin', akan tetapi lebih kepada pembaca yang budiman, agar kedepan mari sama-sama lebih berhati-hati lagi dalam mengawal proses pemilu. Mari bahu-membahu dengan teman-teman Pengawas pemilu (Gakkumdu) agar lebih efektif lagi mengawasi pemilu yang rawan terjadi money politik. Sebab, saya yakin kita semua menginginkan proses pemilu berjalan dengan bersih, jujur, adil dan tidak berpihak kepada yang ber-uang saja. Terakhir saya mengatakan kalau politik uang itu indentik dengan perbuatan korupsi yang dapat merugikan Negara dan kita semua.

Baiklah, saya meminta maaf yang setinggi-tingginya apabila terdapat kalimat atau kata perkata yang membuat seseorang tersinggung dalam tulisan yang saya sajikan ini. Jujur, sama sekali saya tidak berniat melukai siapapun dalam ulasan ini, Sebagai Warga Negara, saya hanya mencoba menuangkan isi fikiran dan hati nurani saya sebagaimana Negara ini menjamin kebebasan seseorang dalam menyampaikan pendapat entah itu melalui lisan maupun tulisan.

Semoga kita semua senantiasa selalu dalam lindungan Allah Swt dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Amiin Yra

Tim Investigasi
« PREV
NEXT »