BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

POLSEK KAWASAN PELABUHAN LAUT MERAUKE BERHASIL MENGAMANKAN 22 BOTOL MINUMAN KERAS JENIS VODKA DI PELABUHAN MERAUKE



Jayapura skrinews

Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 pukul 19.30 Wit, bertempat di Pelabuhan Laut Merauke, di atas kapal KM. Sabuk Nusantara 53, anggota Polsek kawasan pelabuhan laut Merauke berhasil mengamankan Minuman Keras jenis Vodka sebanyak 22 botol yang di seludupkan dalam ember berisikan tahu.

Kronologi Penemuan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 19.30 wit, anggota Polsek kawasan pelabuhan laut Merauke melakukan razia dan pemeriksaan barang calon penumpang kapal KM. Sabuk Nusantara 53 yang akan berangkat ke Wanam Distrik Ilwayab.

Dari hasil pemeriksaan anggota berhasil menemukan Minuman Keras jenis Vodka sebanyak 22 botol, barang tersebut di simpan di dalam ember berisikan tahu. Dari keterangan ABK Kapal diketahui bahwa pemilik  tahu tersebut akan berangkat ke Wanam Distrik Ilwayab.

Selanjutnya anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke mengamankan barang bukti ke Polsek kawasan pelabuhan laut Merauke, anggota akan melakukan penyelidikan atas kepemilikan barang tersebut.

Identitas pelaku:
- Lidik.

Barang bukti:
- 22 botol minuman keras jenis Vodka.

Langkah-langkah kepolisian:
Melakukan razia, mengamankan barang bukti ke Polsek Pelabuhan, melakukan proses penyelidikan. Kasus ini telah di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Merauke.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua untuk tidak menjual minuman keras karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah di masing-masing wilayah yang melarang peredaran Minuman Keras jenis apapun.

Minuman keras merupakan salah satu faktor dari suatu tindak kejahatan dan kecelakan yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua, mari kita mengajak serta keluarga maupun kerabat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras karena akan merugikan diri kita sendiri maupun orang lain.(Rahman)

                                                                                                 Jayapura, 22 Juli 2019

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua
« PREV
NEXT »