BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Rini Harap, DPRD Selesaikan Ranperda Ohoi Kota Tual



Tual, SkriNews -
Pemerintah Kota Tual Melalui Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Meminta kepada DPRD Kota Tual agar dapat meyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah
( Ranperda – red ) tentang Tatacara Pemelihan Kepala Ohoi ( Desa – red ) sebelum tahun 2020, mengingat Masa Bhakti Anggota Dewan ini bakal berakhir dibulan Oktober mendatang.

Demikian pernyataan Pers, yang di sampaikan Kabag Hukum dan Organisasi Pemerintah Kota Tual  Rini Atbar SH, kepada SkriNews di ruang kerjanya senin 29/07/19.     

Dikatakan, Pemerintah Kota Tual telah lebih awal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tatacara Pemelihan Kepala Ohoi ( desa ) Defenitif ke Biro Hukum Provinsi Maluku untuk difasilitasi sesuai ketentuan. Namun, setelah di evaluasi nyatanya pasal kusus yang mengatur tentang hak-hak adat tidak di akomodir dalam upaya regulasi tersebut. Hal ini di sebabkan lanjut Rini, lantaran Kota Tual masih berada dalam kategori Desa administratif sehingga perlu di tinjau kembali agar hak adat masyarakat di daerah dapat termuat di dalam Peraturan Daerah nantinya. “ kami sementara menindaklanjuti untuk meyusun haluan Regulasinya lewat Ranperda khusus agar Closule pasal  yang mengatur tentang Jabatan Kepala Ohoi dari garis keturunan lurus dapat terakomodir ” Rincinya.

Sejalan dengan itu, DPRD Kota Tual dengan Hak Inisiatif Dewan Kata Rini, telah merespon untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan dan penyusunan Rancangan tersebut, sehingga apapun bentuk Ranperda ini, akan ditentukan saat dilakukan Uji Publik dikemudian hari.

Oleh karena itu, lewat momen Safari Adat di Ohoitel Kemarin, Rini Menyampaikan  “ merupakan langkah tepat Pemerintah Kota Tual untuk menginformasikan kepada Masyarakat luas mengenai adanya upaya pemerintah bersama pihak DPRD Kota Tual dalam menyusun dan merancang Regulasi khusus tentang Perda Adat atau nama lain yang semisal “ ya bila didesa Ohoitel Jabatan Kades itu dari marga Renwarin yang merupakan keturunan garis lurus maka tentu marga tersebut yang berhak mendapatkan porsi untuk pencalonan “Ungkap Rini mencontohkan.  (SkriNews. Fadli Rahabaf/Teja)
« PREV
NEXT »