BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Rp 3.84.000.000. UNTUK KUALITAS HIDUP MASYARAKAT KELURAHAN YANG LEBIH BAIK


Skrinews - Pagar Alam,
11 Juli 2019
dikutip dari keterangan pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Perimbangan Keuangan, Jakarta 31 Desember 2018 "Dalam APBN 2019 telah dialokasikan DAU tambahan sebesar Rp 3 triliun untuk 8.212. kelurahan pada 410 kabupaten dan kota. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pendanaan pemerintah daerah kepada kelurahan melalui APBD sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan".

Pasal 4 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/ PMK.07/ 2018 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan tahun anggaran 2019 mengamanatkan bahwa " Daerah kabupaten/ kota dengan kategori Sangat Perlu Ditingkatkan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c. DAU tambahan per.kelurahan sebesar Rp3.84.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah)".
Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/ PMK.07/ 2018 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan tahun anggaran 2019 menyatakan dengan tegas bahwa "Penyaluran DAU dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut :
a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Mei tahun anggaran 2019; dan,
b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus tahun anggaran 2019.
berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/ PMK.07/ 2018 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan tahun anggaran 2019 huruf A. Rincian daerah dengan masing- masing kategori penilaian pelayanan dasar publik dalam perhitungan alokasi DAU tambahan, Nomor 69 menjelaskan bahwa kota Pagar Alam tergolong dalam kategori Sangat Perlu Ditingkatkan, dengan jumlah kelurahan sebanyak 35 kelurahan.
berdasarkan Pasal 4 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/ PMK.07/ 2018 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan tahun anggaran 2019 setiap kelurahan di kota Pagar Alam menerima DAU tambahan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 384.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah), jika dikalikan dengan  35 kelurahan di kota Pagar Alam maka  jumlah DAU tambahan tahun anggaran 2019 yang diserap adalah sebesar Rp 13.440.000.000 (tiga belas milyar empat ratus empat puluh juta rupiah).

Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, menjelaskan bahwa "Peraturan Menteri ini mengatur kegiatan:
a. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan: dan,
b. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan". Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa "Kepala daerah menetapkan Lurah selaku kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan". Pasal 14 menegaskan bahwa "Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana lokal Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan".

(LEO FRANATA)
« PREV
NEXT »