BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tiga Anggota Bhayangkara Polres Pagaralam Di Pecat Tidak Hormat

 Skrinews Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji Sik MSi  memberentikan tiga anggota Bhayangkara Polres Pagaralam yang diberhentikan secara tidak dengan hormat.

Ketiga Anggota Polres Pagaralam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut di karnakan tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang Perajurit Bhayangkara.

Perajurit di berhentikan karena melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku. Senin pagi kita lakukan upacara, Salah satu bentuk reward dan punishment, meskipun PTDH tanpa kehadiran ketiga anggota tersebut namun demikian SK PTDH nya sudah diterbitkan sejak 30 Juni 2019 lalu. Kata Kapolres Trisaksono.

"Ketiga Anggota Tersebut adalah :  Brigpol Aaron Sahib,dan Brigpol Sandri Sulistio di karenakan sudah berulang kali  melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (A) PP nomor 1 tahun 2009 dan Pasal 7 ayat 1 huruf (C) PP Nomor 14 tahun 2011. Sementara Bripda Rana Cayopal, terbukti melanggar Pasal 11 huruf (A) Pasal 12 ayat.1 huruf (A) PP Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 22 ayat 1 huruf (A),dan nomor 14 tahun 2011".

• "Pemberentian ini harus diketahui oleh masyarakat luas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bahwa Nama-Nama Mantan Anggota Bhayangkara di atas sudah bukan Anggota Polri lagi khususnya di Polres Pagaralam dan Polri pada umumnya,”Tegas Trisaksono.

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji Sik MSi juga menambahkan, untuk anggota Bhayangkara yang berperistasi tentu akan mendapatkan Penghargaan dan sebaliknya yang melakukan pelanggaran kita tindak dengan secara tegas.tuturnya.

Lingga sidarta (Skrinews SUMSEL)
« PREV
NEXT »