BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bukti Profesionalitas " Praja Wibawa", 15 Usaha tak berijin diproses Tipiring


Skrinews.com- Batu
Membuktikan profesionalitas kerja tanpa pandangbulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang beralamat di Perkantoran Terpadu Balaikota Among tani Blok B lantai 1, Jl. Panglima sudirman 507 Kota Batu,  menindak tegas 15 usaha pelanggar perijinan dengan jeratan tipiring.

Ke 15 pelanggar perijinan tersebut secara   meyakinkan diketahui tidak memiliki Ijin mendirikan Bangunan (IMB),

Usaha tersebut adalah Dealer PT Sumber Purnama, Omah Londo/Villa Tutik, Villa Seulawah, Hotel Ubud, Pesona Batu Residence, Pine Forest, Villa Mojorejo, Sambel Apel (Lovina),Panca Warna,Samba Karaoke, Indomaret, Villa dan Hotel Tulungrejo, Batuque Town Villa, Santai Jaya Karaoke, papar Kasatpol PP, M. Nur Adhiem, AP kepada skrinews.com, rabu (31/7/2019).

Lebih jauh mantan Camat Junrejo itu mengatakan,"terkait proses penindakan tersangka pelanggar, mereka dimintai keterangan dalam Berita acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satpol, hasilnya dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) Pegawai Negeri Sipil, dan dilaporkan kepada Kejaksaan serta pihak Pengadilan Negeri Malang.

Setelah ditentukan jadwal, persidangan Yustisi dilaksanakan di Kantor Satpol PP, melibatkan Hakim, Panitera Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Batu, Kepolisian, juga Penyidik Satpol PP.

Pembacaan dakwaan yang menyatakan mereka terbukti melanggar Perda no 14 tahun 2011 tentang IMB, maka Pelanggar diwajibkan membayar denda, juga wajib mengurus kelengkapan perijinan terlebih dahulu sebelum melanjutkan usahanya.

" Langkah ini menunjukkan sebuah profesionalitas kerja sesuai dengan slogan Satpol PP yang berbunyi "Praja Wibawa".

Dimaksudkan bahwa petugas Satpol PP bisa melaksankan semua tugas dan fungsinya (Tusi) sesuai SOP, dengan memiliki pengetahuan, pemahaman dan tindakan yang benar sesuai aturan.

Tujuan akhirnya Satpol PP memiliki wibawa
Sebagai petugas pengawal dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Selain ke 15 usaha yang sudah kita tertibkan,  Langkah preventif terus kita lakukan, yakni pengawasan bangunan baru yang berdiri di kawasan Kota Batu, petugas melakukan kroscek kelengkapan surat surat perijinannya, upaya ini dimaksud agar pelanggaran serupa tidak menjamur.

Selanjutnya, mereka kita undang ke Kantor Satpol PP untuk dimintai klarifikasi, hasilnya  konsultasi dengan dinas terkait yaitu Perijinanan, apabila ditemukan pelangaran maka pembagunan harus dihentikan terlebih dahulu sampai mereka menyelesaikan ijin yang dimaksud, seperti halnya IMB, jelas Adhiem mengakhiri pembicaraan.
Yud/Rin
« PREV
NEXT »