SUDAH DAPAT TEGURAN,,, PANTI PIJAT MAKMUR DI MAKASSAR MASIH BERTINGKAH




MAKASSAR | SKRINEWS.COM/Usaha dan bisnis tentunya sangatlah menjadi faktor utama guna menunja g pemerataan hidup manusia  tentunya sangatlah berkesinambungan prihal jenis usaha yang layang dan yang tidak layak , terlihat dari banyak sudut pandang terkait jenis usaha prostitusi yang saat ini.marak di wilayah makassar , suatu bukti bahwa usaha panti pijat MAKMUR saat ini sudah dihentikan dan tidak lagi menerima tamu kunjungan namum faktanya sampai saat ini masih berjalan dan aktif , berdasarkan UU perda No 5 thn 2011 tentang TDUP diharuskan tutup .


"Menurut aturan tindak pidana prostitusi diatur dalam Pasal 296 KUHP. Realitas yang ada
di Kota Makassar masih banyaknya terdapat tempat-tempat prostitusi
berkedok bisnis panti pijat. Hal ini tentu tidak sejalan dengan Pasal 296
KUHP, yang berarti ada suatu aturan hukum yang tidak efektif
dikarenakan masih terjadinya pelanggaran atas aturan hukum tersebut.


"Oleh sebab itu masalah pokok pada penelitian ini adalah, “efektivitas
KUHP terhadap tindak pidana prostitusi berkedok bisnis panti pijat di Kota
Makassar”. Penelitian ini adalah penelitian dengan tipe kualitatif dengan
pendekatan yuridis empiris. Dengan tujuan untuk memperoleh gambaran
tentang tindak pidana porstitusi berkedok bisnis panti pijat dalam
perspektif KUHP di Kota Makassar.



Sama hal penyampaiyan pemerintah pusat melakukan revisi KUHP untuk mengatur secara tegas
terkait kejahatan prostitusi terselubung serta kebijakan pemerintah daerah
terkait pungutan pajak bisnis tersebut perlu dikaji ulang dan meninjau
langsung bisnis tersebut agar sesuai dengan izin usaha yang diberikan.

Olehnya itu tim saberpungli bersama berita anti korupsi BAK akan membawa kasus ini kejalur hukum mengingat Panti pijat MAKMUR diduga masih saja beroperasi Tutur ketua Kordinator BAK sulawesi.(*)

Lap (AAN.1163)
(Hariadi talli)