Dok. Pembacaan Nota Keuangan LKPD Tahun 2018 Oleh Walikota Tual Adam Rahayaan S.Ag,
M.Si.
Di Gedung DPRD Kota Tual
Tual,SkriNews- Walikota
Tual Adam Rahayaan S.Ag M.Si dalam sidang
Paripurna bersama DPRD Kota Tual selasa, 06/08/19. menyampaikan secara Resmi tentang Rancangan Peraturan
Daerah dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, (LKPD-Red) kepada DPRD Kota Tual sebagai implementasi dari
Amanat pasal 320 UU no 23 tahun 2014.
Dalam paparannya, Rahayaan menyampaikan
bahwa, laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah ditahun 2018 dianggarkan 1. sebesar Rp. 589.162.663.534.00
dengan Realisasi sebesar Rp. 589.336.239.356.21 atau 97,87% dari total
pendapatan. 2. Belanja Daerah, Tahun Anggaran 2018 dianggarkan
sebesar, Rp.671.483.098.110.23 dengan Realisasi sebesar Rp.627.588.090.713.61 atau
93,46% dari total belanja dengan seluruh Rincian pelaksanaan dan penyerapan Keuangan
Kota Tual tahun anggaran 2018 kemarin.
Oleh karena nya, mendasari pasal
56 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara, Kata
Rahayaan, bahwa laporan keuangan telah disampaikan Kepada Daerah kepada Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK-Red) paling lambat 3 bulan
setelah tahun anggaran berakhir, dan ditindak lanjuti kepada DPRD dengan melampirkan
laporan keuangan yang telah dipesiksa oleh BPK perwakilan Provinsi Maluku guna
menjadi rujukan Rancangan Peraturan Keuangan Daerah dan pembahasan Laporan
pertanggungjawaban atas penyerapan Anggaran Daerah tahun 2018 silam.
lewat Nota Keuangan yang dibacakan
langsung oleh WaliKota Tual dipaparkan, bahwa langkah ini merupakan sebuah tahapan
normatif dimana sesuai prosedurnya telah mendapatkan Evaluasi dari Gubernur
Maluku sehingga DPRD perlu lakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan LKPD
tahun 2018 untuk disetujui bersama agar di tetapkan menjadi Peraturan Daerah
oleh Walikota Tual.
(Fadli
Rahabaf /Rahmat Fakoubun)