BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

POLRES BUKITTINGGI BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR


Skrinews Bukittinggi
Kepolisian Resor Bukittinggi  berhasil meringkus dua remaja kekurangan fisik atau tuna rungu yang masih berusia belasan tahun, setelah nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana,SIK.MH melalui Ketua Tim Jatanras Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama,SH.SIK yang sehari menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi mengatakan bahwa pada hari Kamis (5/9/2019), menuturkan, kedua pelaku dengan inisial B (18) dan F (17), berhasil diamankan bersama empat unit sepeda motor hasil curiannya pada lokasi berbeda.

“Keduanya telah beraksi di empat lokasi, dua diantaranya di wilayah hukum Polres Bukittinggi, satu di wilayah hukum Polres Payakumbuh, dan satu lagi di wilayah hukum Polresta Padang,” terangnya.

AKP Pradipta Putra Pratama,SH.SIK menambahkan, keduanya melakukan aksinya dengan menggunakan berbagai macam kunci untuk menggasak kendaraan dan dibawa kabur. Keduanya bahkan, menjual hasil curian tersebut dengan harga miring jauh dibawah harga yang pasaran.

Sementara itu Wakil Ketua Tim (Wakatim) Jatanras, IPDA Fikri Rahmadi saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sore tadi, mengatakan, keduanya diamankan berkat adanya laporan dari korban yang kehilangan kendaraan beberapa waktu lalu.

“Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan terkait hal tersebut, dan mendapatkan informasi yang mengarah kepada kedua tersangka,” ulasnya.

Menurut IPDA Fikri Rahmadi, awalnya Tim Jatanras mengamankan tersangka B (18), di kawasan Ngarai Sianok Bukittinggi, pada Rabu (4/9/2019) malam kemaren.

“Setelah dikembangkan, tersangka kedua F (17) berhasil diringkus pada kawasan Pasar Bawah Bukittinggi. Dari keduanya diketahui jika mereka telah melakukan aksi empat kali di lokasi yang berbeda,” jelasnya.

Menurut IPDA Fikri Rahmadi, pihaknya hingga malam ini masih mengumpulkan semua barang bukti yang telah dijual oleh kedua tersangka dengan harga miring.

“Tim Jatanras saat ini tengah mengumpulkan barang bukti yang semuanya sudah didata dan diketahui keberadaannya,” ungkapnya.

Meski keduanya telah diamankan, namun petugas sambung IPDA Fikri Rahmadi, mengalami masalah komunikasi dengan kedua tersangka, yang hanya bisa memakai bahasa isyarat.

“Saat keduanya beraksi, mereka melakukan video call melalui handphone untuk mengatur strategi. Sedangkan kita saat ini memakai tenaga bantuan dari ahli tuna rungu dari SLB Negeri 1 Bukittinggi, untuk mengorek informasi dari kedua tersangka,” ungkapnya.

IPDA Fikri Rahmadi menambahkan, kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.       

Hendra
« PREV
NEXT »