BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - ADA APA VERIFIKASI MEDIA MASSA


Oleh : Herman Muhidin, SH.


skrinews.com
Saat ini sedang ramai dibicarakan dikalangan media tentang verifikasi media oleh Dewan Pers, bahkan telah terjadi pro kontra.  Dewan Pers berpandangan bahwa dengan banyaknya media yang bermunculan pasca reformasi, maka perlu diverifikasi media mana saja yang betul-betul profesional dalam arti memiliki alamat lengkap dan berbadan hukum dan media mana saja yang abal-abal. Media yang profesional tidak boleh mendapat hambatan dalam pemberitaannya sepanjang beritanya itu tidak melanggar Undang-Undang Pers. Dewan Pers sedang dianggap sebagai institusi yang melampaui fungsi yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pers. Kita perlu menyamakaan persepsi tentang defenisi Dewan Pers itu yaitu sebuah lembaga independen yang berfungsi mengembangkan dan melindungi kehidupan pers.  Hal ini dapat dimaknai bahwa Dewan Pers itu memberikan ruang yang luas kepada media untuk berkembang dan memberi perlindungan pers dari aspek pemberitaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Di dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Pers, antara lain disebutkan bahwa Dewan Pers berfungsi a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurmalistik. Dengan demikian Dewan Pers itu megawal media agar professional dan mengawal perusahaan agar melindungi wartawannya ketika melakukan peliputan agar terhindar dari kekerasan atau diskriminasi pihak tertentu.
Apakah dimungkinkan Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap perusahaan media dan kalau jawabannya dimungkinkan, maka harus ada dasar hukum yang digunakan, mengingat Indonesia ini adalah Negara hukum. Terhadap pertanyaan ini menarik untuk dikaji agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar institusi dan agar tidak menimbulkan interpretasi yang membingungkan. Jika Undang-Undang Pers tidak memberi kewenangan kepada Dewan Pers melakukan verifikasi media, maka sebaiknya verifikasi ini dilakukan secara kolaborasi antara Dewan Pers, pemerintah dan wakil masyarakat sehingga prosesnya lebih terbuka dan tentu legitimasinya lebih kuat dibandingkan jika dilakukan secara sepihak oleh Dewan Pers.
Menyikapi masalah verifikasi media oleh Dewan Pers, perlu ditelusuri apa pentingnya Dewan pers melakukan verifikasi media, jika tujuannya untuk membantu pembaca atau pihak lain agar bisa memilih media yang bertanggungjawab atau pembaca terhindar dari berita hoax tentu patut didukung, namun jika tujuannya untuk membatasi akses media, maka tentu harus dipersoalkan. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa faktanya ada media yang tidak jelas alamatnya dan sekaligus tidak berbadan hukum. Media seperti ini patut diverifikasi oleh tim yang setidaknya berasal dari tiga unsur tadi agar masyarakat tidak disuguhi dengan berita yang tidak berkulitas atau tidak mendidik.
Kembali pada verifikasi media oleh Dewan Pers, terlepas dari tujuannya untuk mempublikasikan media yang profesional atau bukan media abal-abal, maka secara hukum harus ada dasar hukumnya. Jika Undang-Undang Pers tidak mengatur fungsi Dewan Pers untuk melakukan verifikasi media sedangkan Dewan Pers berdalih bahwa tindakannya melakukan verifikasi media memiliki dasar hukum dari peraturan lain, maka terjadilah yang disebut Konflik hukum,  solusinya adalah berlaku asas lex specialist degorat legi genarali atau peraturan khusus mengalahkanperaturan yang umum dan asas lex superior degorat legi inferiori atau peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah. Sedangkan apabila Undang-Undang Pers tersebut yang mengatur verifikasi media itu normanya kabur, maka digunakan metode hermeneutik atau interpretasi-penafsiran, apakah verifikasi media itu tersirat dalam fungsi Dewan Pers atau tidak. Semoga kekisruhan dan pro kontra verifikasi media ini jauh dari maksud pemberedelan media seperti yang sering terjadi di masa orde baru, wallahualam bissawwab.

Amr
« PREV
NEXT »