SKRINEWS.com - Kubar Kaltim - Indikasi Pembalakan liar semakin jelas dan blak-blakan didepan mata dan telingga Dinas Kehutanan dan penegak hukum Polisi. Disejumblah Kecamatan , di Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur hingga saat ini Patut jadi Perhatian serius semua pihak , Khsusnya Dinas Kehutanan dengan otritas Kestuan Pengelolaan Hutan (KPH). Dari Polisi atau POLRI yang mempunyai otoritas penegakan hukum mandul tidak berdaya menghadapi illegal logging, Unit Trak yang diduga mengangkut kayu hasil illegal logging setiap hari sampai pagi lewat di depan POLSEK,POSPOL, POS PEMERIKSAAN HASIL HUTAN.
Investigasi yang dilakukan oleh sejumblah LSM dan beberapa media senen (7/10/2019) menemukan dan melihat langsung dilapangan sejumblah pabrik pengelolahan kayu masak (BALOK DAN PAPAN) mengunakan Bandsaw (gergaji pita mesin) di kecamatan betian Besar dan di Km 32 Kecamatan Siluq Ngurai,selain mengelolah kayu rimba campuran,juga mengelolah dan memproduksi balok dan papan dari bahan baku kayu ulin.
Semua pengusaha kayu yang memiliki Pabrik pengelolahan Kayu Masak (Bandsaw) beralasan memiliki izin oprasi lengkap dan menjelaskan telah memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Kayu Log ( Bulat) yang berasal Perkebunan Sawet bahkan ada dugaan kayu di dapat dari Pertambangan Batu Bara.
“Indikasi sangat kuat bahwa Dugaan Ilegal Logging di Lakukan Oleh beberapa Oknom Dinas Kehutanan Sebagai Bek Up dan beberapa Oknom TNI POLRI sebagai pemodal dan pengawal di jalanan. Sekrang tingal Instansi terkaet untuk serius menyikapi kondisi menjamurnya Bandsaw di Kecamatan Bentian Besar, Kecamtan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan beberapa kabupaten lain dan Kecamtan di Provinsi Kalimantan –Timur ,” Kata Bambang Ketua DPD Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kaltim Kepada Awak media, SKRINEWS.COM senin (9/10/2019) di Kutai Kartanegara.
Dia Menegaskan yang patut dipertanyakan adalah asal-usul kayu log yang di olah di sejumblah Pabrik Pengelohan Kayu Masak Bandsaw tersebut, berasal dari hutan kawasan mana saja. Suda bukan mejadi rahasia lagi bahwa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang menjadi Kedok Pembalakan liar.
“Saya sangat miris dan keheranan melihat puluhan trak setiap hari dan sepajang hari membawa dan memuat puluahanbatang kayu log bulat menuju Bandsaw/Sawmil milik pengusaha kayu olahan yang beroprasi di sepanjang akses Trans Kalimantan di Bentian Besar.
Begitu pula yang di ungkapkan salah satu warga Bentian Besar, sardius (47). MenurutnyaIPK sebagai mudus para pengusaha kayu diwilaya itu memanfaatkan kayu sisa penebangan lahan bekas perusahaan perkebunan kelapa Sawet.
“Bapak bisa melihat sendiri, unit trak yang bermuatan kayu LOG dengan Jenis kayu pilihan, truk mereka semua telah di modifikasi diartas bak dipasang alat penarik kayu log masuk kedalam bak mobil truk,” terangnya disalah satu warung sambil meneguk kopi hangat.
“Kolau bapak mau lihat nanti agak sore, dan bapak pantau sampai di batas Kubar dan Perbatasan Provinsi Kalteng.Bisa di lihat berapa pulu Bandsaw yang saat ini beroprasi,Banyak juga kayu ulin yang di angkut dan digergaji di bangsaw itu pak, paparnya.
Tak beda yang diungkapkan warga Bentian besar lainya Rusli (45). Menurutnya suda tak terhitung lagi berapa pulu juta meter kubik kayu yang di hasilkan puluhan bandsaw di betian Besar sejak beberapa tahun terahir ini.
“Malah kamim sebagai wwarga disini sangat sulit mendapatka kayu Ulin untuk membangun rumah. Semoga pihak yang berwenang tangap dengan kondisi di Bentian Besar. Biasanya kayu olahan papan dan balok dari bandsaw di angkut oleh puluhan trak siang dan malam hari Informasinya di kirim Kutai Kartanegara dan samrinda dan beberapa kota lainya,ada juga yang ke Barong Tongkok,Tandasnya
Salah satu bandsaw yang berada di simpang Eks, Kampung Suakong,Bentian Besar selama ini menurut warga setempat pemiliknya bernama H. Hamit,juga memprodusi balok dan papan dengan bahan baku kayu log dari jenis kayu rimba campuran. Sala-satu dari perwakilan atau yang biasa disebut pengawas , Bandsaw tersebut milik H. Hamit adalah wardi, pria separuh baya .Di singing jenis perijinan apa saja yang dimiliki bandsaw itu dalam beroprasi, dia engan menjawab.
“Saya tidak tahu pak. Saya hanya bertugas mengawasi para pekerja dan hasil produksi. Menyangkut izin, silakan bapak bertemu langsung dengan pak Haji hamit , Samarinda.
Sesuai peraturan Menteri linkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor P.13/Menlhk-ll/2015 Tentang izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Industri Pengelolahan Kayu Rakyat (IPKR)adalah industry yang mengelolah kayu tanaman rakyat/hutan hak yang dimiliki oleh orang perorangan atau Koprasi atau BUMDes IPKR berbeda dengan IUIPHHK danIUIPHHBK.
Perbedaanya sangat siqnifikan terletak pada jenis da nasal-usul bahan baku. Bspr.



