MINAHASA UTARA - Babinsa Desa Warukapas, Serma Arifin Sakamole, Koramil 1310-04/Dimembe Kodim 1310/Bitung, menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Warukapas, BPD, LPM dan BKUSA yang bertempat di Kantor Hukum Tua Desa Warukapas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, (10/10/2019).
Rapat dilaksanakan berhubungan dengan masa berakhirnya masa jabatan Hukum Tua Desa Warukapas, pada tanggal 9 Desember 2019.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Warukapas menyampaikan, selamat datang dan terima kasih atas undangannya.
"Rapat ini sekaligus membentuk panitia Pemilihan Hukum Tua yang siap pakai dan ikhlas untuk menjalankan tugas," kata Ketua BPD.
Lebih lanjut Ketua BPD mengumumkan masa jabatan Hukum Tua Warukapas yang akan berakhir pada 9 Desember 2019.
Pada kesempatan itu, Serma Arifin juga menjelaskan, salah satu tugas pokok Bintara Pembina Desa (Babinsa) adalah membantu warga desa binaannya dari berbagai kegiatan desa serta kesulitan yang dialami.
Menurutnya, peranan Babinsa yang selalu bekerja sama dengan Aparat Desa merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap bulannya untuk membahas tentang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Saya hadir di rakor ini karena memang ini wilayah binaan saya. Kemudian, saya mempunyai kewajiban menjelaskan kepada Aparat Desa setempat bahwa kehadiran saya dapat dimanfaatkan untuk membantu warga yang dalam kesulitan, dan ini juga merupakan bentuk kepedulian kami sebagai Babinsa demi mendukung tercapainya masyarakat yang sejahtera," paparnya.
Hadir dalam rapat, Hukum Tua Desa Warukapas, Julian J. Kamagi, Babinsa Serma Arifin Sakamole, Ketua BPD, Pencegahan Santi, Ketua BKUSA, Benidiktus Piri, MA, S.Th. dan Ketua LPM, Marthen Dungus.
Amir Ismail