BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Dugaan Aktivitas Ileggal Logging dan Dokumen Terbang di Kutai Barat dan Penajam Paser Utara Diminta Tindak Tegas


Lokasi sawmill di belakang rumah salah satu pengusaha kayu yang di duga illegal dari pembalakan hutan


Skarinews  KUBAR,  Kaltim   -  Lemahnya pengawasan serta ketegasan  aparat penegak hukum dalam menindak kegiatan illegal logging menuai pertanyaan di LSM dan Masyarakat. Bahkan belum lama ini sejumblah LSM dan Masyarakat mencurigai, dalam beberapa tahun ini mencurigai adanya dugaan oknom dinas terkaet bermain di belakang layar.
Sawmill yang di duga ilegal dari pembalakan hutan. Semau yang di olah menjadi papan dan balok dari jenis kayu Ulin.  Yang seharusnya mempunyai izin khusus pergub Nomor 09 tahun 2002.



Menurut mereka, terlihat sejumblah sawmill kayu olahan dari kawasan hutan semakin menumpuk. Kurang lebih dalam 3 (tiga) bulan ini, diketahui pengiriman kayu di lakukan pada malam hari dan saat subuh. Dengan mengunakan Truk melalui jalur darat dengan berbagai tujuan, di antaranya Kabupaten Kutai Kartanegara,Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU) Paser (tanah grogot) Kalimantan selatan bahkan ada yang sampai pulau jawa.

Kurniadi salah satu warga 
Kecamatan Bentian Besar meminta kepada aparat penegak hukum khususnya kepada dinas terkaet untuk segera melakukan penertipan dan menindak tegas pelaku yang diduga melakukan pembalakan hutan secara liar, demi berlangsungnya keletarian hutan dan menjaga pemanasan Gelobal.


,”Pihak aparat penegak hukum atau instansi terkat harus meneliti benar tidaknya dokumen Nota Angkutan tersebut serta turun kelapangan guna mengecek asal usul kayu. Jangan tebang pili dalam penerapan hukum dan tanpa terkecuali kepada siapa saja yang terbukti melakukan pembalakan liar Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pecegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk membuktikan kebenran atas informasi yang disampaikan masyarakat DPD LPK dan DPP,FAKTA berasama Kabiro Skrinews.com Kaltim menelusuri lokasi yang diduga menjadi sarang kegiatan illegal logging.
Berdasarka hasil pengamatan Ketua Tim Ivestigasi Maskur dari DPP FORUM AKUTABILITAS DAN TRANSPARANSI (FAKTA) dilapangan,didapati berbagai modus yang dilakukan untuk memuluskan illegal logging. Mulai dugaan manipulasi Dokumen , hinga Nota pengangkutan. Bahkan,Nota angkutan terbang dan jalanan bebas beredar.
Pembalakan kayu secara liar disejumblah kawasan hutan di kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten.Paser ( Tanah Grogot) serta Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah atau instansi terkaet. Pasalnya kayu illegal hasil pembalakan liar dihutan, diduga instansi tekaet tidak serius dalam pengawasan. Bebernya
Masih berdasarkan pemantoan Angota DPP FAKTA dan Ketua DPD LPK KALTIM serta KABIRO Skrinews.com manipulasi Nota Angkutan hampir disemua Kabupaten, terjadi dugaan manipulasi dokumen  Nota Angkutan terbang/Nota Angkutan Jalanan. Kayu yang diduga illegal hasil dari pembalakan liar seperti jenis kayu Ulin dan jenis kayu Meranti lainya juga rutin keluar dari Kabupaten Kutai Barat (kubar) Kutai Kartanegara, Samarinda,balikpapan diangkut menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui jalan koridor Perusahaan HPH dan dari kawasan Perkebunan Kelapa Sawet. Selanjudnya di edarkan kebeberapa daerah bahkan sampai ke Kalimantan Selatan dan Pulau Jawa. (spr)
« PREV
NEXT »