BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Dugaan Tambang Ilegal Di kelurahan limbung Kec Bajeng Gowa Meresahkan Warga




GOWA | SKRINEWS. COM/ Wajib diapresiasikan Dan diacungkan jempol Aparat penegak hukum dari Polsek Bajeng kabupaten gowa, Pasalnya penambangan tanah yang diduga ilegal di kelurahan limbung Majannang kec bajeng kab gowa, ditutup oleh petugas dari polsek bajeng bersama kepolisian polres gowa, kuat dugaan petugas kalau tambang itu tidak memiliki ijin resmi propinsi alias hanya menggunakan rekomendasi/Keterangan sepihak dari  pemerintah kecamatan bajeng saja, Yang sudah jelas tidak diperbolehkan mengelolah Dan menjual material.

Satu alat berat jenis tipe lowdear telah disita oleh petugas Polsek Bajeng dari area tambang tanah di pinggiran kelurahan limbung majannang bersama dua unit mobil truk tongkang tigaperempat yang dijadikan sebagai barang bukti,  diketahui pemilik alat itu inisial (H Rl)

Setelah awak media konfirmasi kepada pemilik alat kalau penambang mendapat Surat keterangan (Rekomendasi) diperolehnya dari pemerintah kecamatan bajeng tutur (H Rl).

Menurut penambang tanah (Dt) Dan warga seputar lokasi itu menuturkan kalau kami mendapat Surat keterangan diperoleh dari pemerintah setempat saja tuturnya.

Warga seputar lokasi juga saat disambangi dari Awak media mengatakan bahwa di sekitar wilayah penambangan tanah ilegal ini tidak hanya terjadi sekali dua kali saja, namun sudah berkali-kali. Karna Sebelumnya kegiatan petakan sawah juga sudah pernah dilakukan di sisi selatan lokasi yang sekarang telah ditutup oleh aparat polisi.

Sementara itu, ditempat terpisah awak media konfirmasi kepada pihak anggota SPKT polsek bajeng, bahwa penambangan dengan alat berat itu baru berjalan beberapa hari pekan, Dan dihentikan terkait tidak memiliki ijin, izin membuka lahan tambang Dan memperjualbelikan material,  sementara kasusnya dilimpahkan ke polres gowa ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, "baik masyarakat ataupun operator alat berat tersebut tidak mengetahui kalau lokasi itu tidak memiliki izin ungkap pemilik alat .

Keterangan juga di sampaikan dari Sumber yang merupakan pembuat bata merah kalau kami diuntungkan atas penambangan tanah tersebut. Namun disayangkan aturan UU sudah jelas tidak memperbolehkan adanya tambang galian C ditengan kabupaten kota, dan harus melalui izin propinsi satu pintu.tutur narasumber.(*)

(Hariadi talli)
« PREV
NEXT »