Skrinews - INVESTIGASI PKN YAPEN DI TEMUKAN KAMPUNG INOWA DISTRIK YAPEN BARAT BANYAK PEKERJAN "MARK UP"

Kampung Inowa Distrik Yapen Barat Kabupaten Kep. Yapen Papua


Skri News. Com
Ansus, 27 Oktober 2019. Dana Desa (DD) merupakan program dari Pemerintah pusat, yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan baik serta untuk kebutuhan desa meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dana Desa pun tidak sembarangan untuk disalahgunakan, karena DD merupakan dana yang ditransfer langsung dari pusat ke desa dan tangung jawab ada di desa.

Namun tidak demikian untuk Kampung Inowa Distrik Yapen Barat, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah tinggal diindikasi “Mark Up” saat dikelolah oleh Askenas Ayorbaba selaku Kepala Kampung Inowa.

Dari hasil investigasi PKN di kampung inowa, serta diperkuat hasil konfirmasi dari berapa sumber yang ditemui. Askenas Ayorbaba kepala kampung inowa telah melakukan banyak pekerjaan Mark Up karena ada beberapa rumah yang di bangun tahun 2016 hingga tahun 2019 belum juga selesai.

Menurut Sumber yang enggan menyebutkan namanya pada saat di tanya  oleh Tim  PKN Yapen pada saat investigasi mengatakan, kegiatan dana desa yang diperuntukkan pada pembanggunan rumah  di kampung inowa tersebut banyak sekali kejanggalan.

“Meskipun kita bukan ahli bidang teknisnya. Namun secara kasat mata melihat rumah-rumah di lokasi yang dibangun saya duga jelas akan jadi temuan oleh pihak terkait,” Tuturnya Mochtar Ketua  PKN Yapen.

Ada beberapa rumah yang di bangun pada tahun 2016 tetapi tidak di selesaikan.

Masyarakat kampung inowa sudah melaporkan hal tersebut ke pihak hukum dan inspektorat tetapi di biarkan.

Masyarakat menjelaskan kepada Tim PKN bahwa, tidak hanya pekerjaan fisik berupa rumah tetapi semua kegiatan yang bersumber dari Dana Desa di kelola langsung oleh Askenas Ayorbaba selaku kepala kampung.

“Dan kades pun tidak pernah menjelaskan kepada kita terkait pekerjaan Yang akan di laksanakan,” tuturnya.

Terpisah, Tim PKN mengecek  anggota PKK mereka  juga mengaku tidak mengetahui secara detail pekerjaan Dana Desa yang menyangkut program PKK.

“Kami mau ngomong apa pak, semuanya memang dilaksanakan oleh Askenas Ayorbaba kepala kampung inowa,  keberadaan kami sebagai anggota PKK hanya sebagai simbol saja,” terangnya.

Dasar hukum PKN Yapen :
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi
3. UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas KKN
4. Perkap Kapolri no 14 tahun 2012
5. Misi dan Visi Kapolri.
Sehubungan dengan dasar tersebut Kami Pemantau Keuangan Negara (PKN) Yapen siap melaporkan atau mengadukan secara resmi ke pihak hukum.
Dari hasil investigasi PKN Yapen siap mengambil perseoalan kampung inowa ke jalur hukum.

PENDAPATAN KAMPUNG INOWA
1. Dana Desa Rp. 767.248.000
2. Alokasi Dana Desa Rp. 271.524.000
       Total anggaran    Rp. 1.038. 772.000

Tim PKN Yapen tetap akan mengejar setiap kepala kampung nakal yang mau memperkaya diri dengan uang rakyat.

Skri News. Mr