Kodi Bangedo,Tibo Skrinews
Sesuai pengakuan Lukas Loghe Jawa,Orang tua tersangka Yohanis Ndara Panda,anak saya di tahan oleh kepolisian Polsek Kodi Bangedo, bukan polisi yang datang Jemput anak saya, pada hal Adi Lalo bersama Rombongan datang di rumah saya,
Menurut pengakuan Adi Lalo,ketika datang Menjemput Yohanis Ndara Panda,untuk bersama - sama mencari Kerbau,tetapi herannya anak saya di ancam dan langsung di tahan, sampai tanggal 12 Oktober 2019,saya sebagai orang tua belum Mendapat Surat Penahana dari kepolisian,Ungkap Orang tua tersangka
Atas pengakuan Lukas Loghe Jawa,media Skrinews Menelpon
BRIPKA/ I KADEK NATA, KANIT RESKRIM Polsek Kodi Bangedo,Media ini menelpon,tujuannya untuk di Konfirmasi tentang surat perintah Penahanan tersangka atas nama Yohanis Ndara panda,
yang di duga keras telah melakukan tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 Bertempat di kampung Rangga Baki , desa Maliti Bondo Ate Kecamatan kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa tenggara timur,(NTT)
BRIPKA / I KADEK NATA, Menjawab pada Wartawan skrinews,'"apa kamu sembarangan saja jangan tanya di sini pergi cek di rumahnya,"jawab, I KADEK NATA
Sangat di sayang Kalau di Negara ini masih pakai Adi kuasa seperti yang di Lontar kan Oleh I KADEK NATA,Sengaja tidak Pahami
Undang-Undang di Republik Indonesia
NOMOR 40 TAHUN 1999,
TENTANG PERS.
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945,maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan,bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.


