BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Kabupaten Sangatta Ditemukan Tiga titik Api, Indikasi Lahan Dibakar


Skrinews, Sangatta,  Kaltim    -   Kamis (24/10/2019) ditemukan  tiga titik api di Kota sangatta, tepatnya di pingir Jalan AW Syahrani, Indikasi Lahan di bakar. Bahkan dalam satu lokasi yang sama ditemukan dua titik api yang cukup besar.
 Dari Pengamatan kami Skrines.com sekitar pukul 15.30 Wita terlihat sekali api dan asap membubung , bahkan ada beberapa meter dari yang suda dipadamkan oleh pihak pemadam kebakaran terdapat lagi api yang masi menyalah bahkan mejalar kemana-mana.
 “Bau asap yang sangat kuat dan hawa panas serta asap pekat imbas dari kebakaran lahan tersebut , Penjelasan dari Kordinator lapangam dari Dinas Damkar Denny Melewa  menjelaskan duggan kejadian kenbakaran sekitar pukul 13.00 Wita.
Warga meloporkan kebakran tersebut  kepada Dinas Damkar, laporan diterima  satu jam setelah kebakaran. Di saat warga melaporksn api suda membesar, baru mereka /warga memberitahu lewat telepon,” terang Denny. Kebakaran tidak terjadi di Jalan AW Syahrani saja tetapi di Jalan Sawito Pinrang juga terjadi kebakaran, tidak jahu dari lokasi itu.
Pihaknya pun tidak bekerja sendiri tetapi bekerja sama dengan BNPB Kutai Timur untuk membagi tugas supaya api segera teratasi dan tidak menyebar luas kemena-mana. Indikasi munculnya api dari seseorang yang membakar tumpukan sampah bekas panen.
“Diduga pemilik kebon setelah panen mengumpulkan pohon bekas tanamanya ,di tumpuk,dan mongering,lalu dibakar.Dari situ kemungkinan sumber api pertama menyebar,” Ucap Denny
Setelah melawan kobaran api yang menbakar lahan tersebut, dilanjudkan dengan penyelidikan lapangan, ahirnya membuakan hasil Polres Kutai Timur mengamankan yang diduga pemilik kebon, Abdul Rahman, alis Rahman di amankan di lokasi kejadian diKecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (kutim) Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam keterangan Abdul Rahmanya , ia mengaku awalnya membakar sampah bekas panen, namun ,api cepat membesar dan di tambah angin yang cukup kencang membuat api menjadi liar dan menyebar kemana-mana. Hingga meluas sekitar 10 Hektar,” Ungkap Kapolres Kutai Timur,AKBP Teddy Ristiawan.
Melihat api membesar dan tidak bisa dikuasai Abdul Rahman panic dan kebingungan dan berusaha minta pertolongan warga disekitarnya. Api suda menjalar Kemana-mana dan tak bisa dikendalikan lagi, hingga Tim Karhutla Satrekrim Polres Kutai Timur (kutim) dan PMK datang untuk membantu memadamkan api.
Dalam hal ini,Abdul Rahman tetap kami proses secara hukum, ia besama barang bukti sebua korek apa yang ada dalam katong pakainya, dan suda kami amankan di Makopolres Kutai Timur (kutim). Abdul Rahman diangap melanggar Pasal 187 KUHP, Tidak Pidana Pembakaran dangan ancaman 10 tahun Penjara.
Seringnya kejadian kebakaran hutan tersebut dan terus berulang khususnya di wilaya Kutai Timur, Kapolres AKBP Teddy Ristiawan mengingatkan kepada warga dan masyarakat agar tidak membakar kotoran/sampah atau apapun dipekarangan dalam kondisi panas seperti saat ini. Bila suda terjadi  kebakaran lahan besar atau kecil,tetap akan diproses secara hukum.
Polres Kutai Timur tidak akan memberi tolenrasi kepada siapapapun yang terbukti melakukan pembakaran lahan/hutan, tetap akan kami  tidak tegas sesuai hukum,” Pungkas Kapolres Kutim. (spr)
« PREV
NEXT »