BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Mantan Kadisbud Kepri Jadi Tahanan Polisi



Skrinews.com - Kepri  Jajaran Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri amankan Arifin yang merupakan tersangka  ketiga kasus dugaan korupsi proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Tanjungpinang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga membenarkan adanya penahanan Arifin dan dilakukan serangkaian pemeriksaan dan Arifin langsung dilakukan penahanan.


" Erlangga " juga mengatakan,  penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Arifin Nasir sampai saat ini. Arifin merupakan tersangka ketiga yang mana sebelumnya, polisi telah me­nahan dua tersangka lainnya, yaitu Yunus dan Mu­hammad Yasir.


Keduanya ditengarai mengetahui seluk beluk pembangunan monumen tersebut.Polisi juga menilai bahwa Keterangan dari keduanya cukup penting untuk pengembangan kasus tersebut.

Muhammad Yasir merupakan direktur dari CV Rida Djawari yang meminjam nama PT Sumber Tenaga Baru dari Yunus. Yasir mendapatkan paket pekerjaan pem­bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap kedua. Namun setelah uang muka cair sebesar 20 persen dari nilai kontrak, Yasir diduga tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak (wanprestasi).

Sedangkan Yunus selaku direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru diduga menerima fee sebesar 3 persen dari Yasir. Fee tersebut diberikan karena Yunus meminjamkan nama perusahaannya untuk Yasir guna menggarap proyek Monumen Bahasa Melayu.

Sementara Arifin Nasir merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, Arifin diduga mengetahui terjadinya pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak. Selain itu, juga  tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak. Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Sejak kasus ini bergulir, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dari berbagai pihak.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan  pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (ska)


Penulis.  ( Ska )
Editor.      ( Mdl )
« PREV
NEXT »