Skrinews.com - Kepri Jajaran Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri amankan Arifin yang merupakan tersangka ketiga kasus dugaan korupsi proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Tanjungpinang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga membenarkan adanya penahanan Arifin dan dilakukan serangkaian pemeriksaan dan Arifin langsung dilakukan penahanan.
" Erlangga " juga mengatakan, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Arifin Nasir sampai saat ini. Arifin merupakan tersangka ketiga yang mana sebelumnya, polisi telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Yunus dan Muhammad Yasir.
Keduanya ditengarai mengetahui seluk beluk pembangunan monumen tersebut.Polisi juga menilai bahwa Keterangan dari keduanya cukup penting untuk pengembangan kasus tersebut.
Muhammad Yasir merupakan direktur dari CV Rida Djawari yang meminjam nama PT Sumber Tenaga Baru dari Yunus. Yasir mendapatkan paket pekerjaan pembangunan Monumen Bahasa Melayu tahap kedua. Namun setelah uang muka cair sebesar 20 persen dari nilai kontrak, Yasir diduga tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak (wanprestasi).
Sedangkan Yunus selaku direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru diduga menerima fee sebesar 3 persen dari Yasir. Fee tersebut diberikan karena Yunus meminjamkan nama perusahaannya untuk Yasir guna menggarap proyek Monumen Bahasa Melayu.
Sementara Arifin Nasir merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, Arifin diduga mengetahui terjadinya pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak. Selain itu, juga tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak. Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Sejak kasus ini bergulir, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dari berbagai pihak.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (ska)
Penulis. ( Ska )
Editor. ( Mdl )


