MINAHASA UTARA - Personel Babinsa Desa Warukapas Serma Arifin Sakamole menghadiri Musrenbang Penetapan RKP Desa Warukapas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020, (10/10/2019).
Hal-hal yang dibicarakan dalam Musrenbang diantaranya :
1. Bidang penyelenggaraan pemerintah Desa.
2. Bidang pelaksanaan pembangunan Desa.
3. Bidang pembinaan kemasyarakatan.
4. Bidang pemberdayaan masyarakat.
5. Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.
Yang bertindak sebagai moderator pada Musrenbang, Kasi Kesejahteraan, Bpk. Marcel Dotulong, yang didampingi oleh Camat Dimembe, Ibu Ansye Dengah, S.Sos, Babinsa Koramil 1310-01/Dimembe Kodim 1310/Bitung, Serma Arifin Sakamole, Hukum Tua Desa Warukapas, Bpk. Julian J. Kamagi dan Ketua BPD, Bpk. Jophie Santi, SP.
Disela-sela pertemuan, Babinsa Desa Warukapas Serma Arifin Sakamole, memberikan himbauan agar dalam pertemuan RKP Desa Tahun Anggaran 2020, tetap berpegang sesuai dengan perundang-undangan yang terkait.
"Sehingga dana yang telah dikaitkan bersama betul-betul digunakan untuk pembangunan oleh seluruh masyarakat Desa Warukapas," pungkasnya.
Hayun salasa



