BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Oknum Guru Preman SMP 1.Bontonompo menantang wartawan dan LSM Adu Jotos



Gowa Bontonompo – SKRINEWS. COM/ Aksi Premanisme semakin tidak terkontrol, hal ini terjadi di SMP 1 Bontonompo kab gowa, menghadang Wartawan Sekaligus LSM dalam lingkup SMP 1 bontonompo ,saat hendak konfirmasi kepada Kepala Sekolah, KASEK Selasa (30/9/19) sekitar pukul 09.00 wib.

Dengan bahasa bentakan serta sikap cuek yang dilakukan oknum guru pengajar Smp 1 bontonompo Muktar (Red) "saat wartawan ini ingin bertemu kepada kepala sekolah (KASEK) Abd Azis (red) guna konfirmasi terkait pengelolahan anggaran dana BOS yang diduga dikelolah oleh oknum pegawai negri, sebagai guru pengajar.

Pasalnya "saat wartawan nama samaran (Rd) bertanya kepada muktar salah satu guru pengajar disekolah SMP 1 bontonompo, (Rd) ini menanyakan kasek sekolah ini, namun dijawab oleh muktar dengan nada singkat dan gaya cuek,  kalau kasek tidak ada, tak. Lama kemudian usai mengatakan kasek tdk ada, tiba tiba saja kasek Abd azis muncul dan menyapa wartawan ini lalu mempersilakan masuk kedalam keruangan kasek. wartawan ini menatap ke pak muktar bahwa, itu adaji pak kasek. keluhnya.

"Saat konfirmasi berjalan didalam ruangan kasek, "terdengar suara diluar ruangan kantor kasek, kalau guru ini berniat memukul sang wartawan yang ingin konfirmasi tadi.,
guru yang ada diluar ruangan tadi mengatakan dengan bahasa Daerah Makassar, "ba'jimi" pukul saja ungkapnya, 

Guru ini ternyata tidak puas dengan tatapan wartawan dan prilakunya tadi, justru menunggu sang wartawan keluar dari ruangan Kasek,  "saat wartawan ini keluar dari ruangan itu, tiba tiba saja dicegat oleh muktar sang guru dan menawarkan adu jotos.

Sikap tidak terpuji ini dilakukan Muktar sang guru SMP 1 BONTONOMPO, "jelas prilaku seorang pengajar/guru smp ini sudah tidak bermoral dan beretika lagi layaknya sebagai pendidik, sangat dikhawatirkan sikap arogansi ini berdampak negatif kepada siswa-siswi terkait psikologis anak, untuk itu kami dari LPP SEGEL RI. Bersama beberapa Awak media, sangat keberatan dengan prilaku oknum guru ini,  bukan itu saja dengan tindakan oknum guru ini, muktar (Red) sudah melanggar aturan UU dewan PERS pasal 28 No 40.Thn 1999 yang mana menjelaskan menghambat menghalang halangi tugas wartawan pidana dua (2) tahun penjara denda 500 juta rupiah.

Harusnya seorang pengajar/ Guru, memperlihatkan sikap baik dimata siswa dan siswi sebagai pendidik, jangan memamerkan sikap Arogansi sampai sampai ingin memukul tamu, wartawan (Red) yang hendak konfirmasi. LPP SEGEL RI berharap BPK dan INSPEKTORAT kabupaten gowa untuk turun melakukan Audit terkait sekolah SMP 1 BONTONOMPO yang kami duga menyalahgunakan anggaran dana bos.

Kalau. Melirik aturan permendikbud dan Juknis yang baru, bahwa anggaran dana bos itu harus dikelolah oleh staf sekolah bukan guru pegawai negri sipil,  dikarenakan tidak sinkron ketika mengelolah dana Bos dan mata pelajaran disekolah.

Ketua kordinataor wil Sesulawesi ini Mengatakan kalau Secepatnya akan melaporkan temuan ini di kementrian pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) tuturnya. (*)

(Hariadi talli)
« PREV
NEXT »