MINAHASA UTARA - Rapat musyawarah tentang Pemilihan Hukum Tua Desa Tontalete, bertempat di Kantor Kecamatan Kema, Desa Kema Satu Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, (14/10/2019).
Hadir dalam musyawarah, Kadis Sosial BPMD Bpk Boby Nayoan, SH, Pabung Minut Kodim 1310/Bitung, Mayor inf Richard Pusung, Camat Kema, Vilma Anthoni, SH. MH, Plh. Danramil 1310-05/Kauditan, Pelda Edison Kasenda, Kapolsek Kema Iptu Hendrik Rantung, Kasubag Hukum Kab. Minut, Ibu Laura Sakul, SH, Dinas Pendidikan Kab. Minut, Bpk Albert Lambe, Kesbangpol Minut Bpk Daniel Kaminaung, Ketua BPBD Desa Tontalete Ibu Stela Pangemanan, Staf Khusus Gubernur Sulut, Bpk Husen Tuanhuns, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh pemuda dan Toko adat Desa Tontalete.
Rapat diawali dengan Doa oleh Ibu Stela Pangemanan. Pada kesempatan pertama Camat Kema Ibu Vilma Anthoni, SH, MH sebagai moderator membuka rapat musyawarah dan memberikan kesempatan pertama kepada Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Tontalete Fredi Watuna yang mengatakan, bahwa kami dari Panitia Pemilihan Hukum Tua, awalnya kami laksanakan pembukaan pendaftaran itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Dari pernyataan Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Tontalete Fredi Watuna. Tokoh masyarakat Bpk. Emil Kalalo, SH menanggapi bahwa berbicara tentang pencalonan Hukum Tua Desa Tontalete, sebernarnya itu harus mengacu pada asal usul Minahasa, Literatur desa adat istiadat Minahasa sesuai dengan UU No. 6 Pasal 33 huruf G Tahun 2014 tentang Desa.
"Saya usulkan, lanjutkan pemilihan kepala desa, laksanakan pemekaran desa dan jaga persatuan dan kesatuan," ucapnya.
Tanggapan dari Mauruf Wungu, salah satu Tokoh masyarakat, mengatakan, kenapa kita berada di sini, itu karena panitia pemilihan tidak jeli dan tidak teliti. Memang kita harus mengacu pada adat istiadat, tapi kita ingat bahwa kita ini berada di kaki burung Garuda yaitu Pancasila.
"Memang Hukum Tua itu adalah hukum adat, namun jangan ada diskriminasi, karena NKRI harga mati," tegasnya.
Kadis Sosial BPMD, Boby Nayoan, menyampaikan, tujuan kita hadir disini, sesuai dalam undangan ini, yaitu kita berbicara tentang kesepakatan mencari solusi.
"Tentunya kita harus menjaga keamanan dan ketertiban. Kita hadapi dengan kepala dingin, sabar dalam menghadapi permasalahan. Kita bermusyawarah untuk menyelesaikan permasalahan," tuturnya.
Lanjutnya, Saya juga menyampaikan ada beberapa poin utama syarat untuk menjadi Hukum Tua/Kepala Desa antara lain, Warga Indonesia asli, Bertaqwa kepada TYME, Berpedidikan sekolah menengah pertama, Berusia paling rendah 25 tahun, Bersedia dicalonkan menjadi Hukum Tua, Tidak sedang menjalani hukuman/penjara serta Tidak pernah menjabat sebagai Hukum Tua selama tiga kali masa jabatan.
"Dengan harapan kita semua dalam pemilihan Hukum Tua ini, tentunya berjalan dalam keadaan aman dan tertib," pungkasnya.
Pabung Minahasa Kodim 1310/Bitung, Mayor Inf Ricard Pusung, juga memberikan penyampaiannya yang intinya, kita harus ikuti aturan yang ada, karena semua permasalahan itu harus kita selesaikan dengan baik.
"Cari solusi yang baik tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan. Mari kita selesaikan secara musyawarah dan mufakat untuk memajukan Desa Tontalete," papar Pabung.
Untuk pemilihan Hukum Tua Desa Tontalete Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, untuk sementara ditunda atau dipending pada gelombang ke-3 pada tahun 2022. Dan ini akan dilaporkan ke Bupati, agar tidak terjadi keributan antar masyarakat dan akan menyurat secara resmi kepada pemerintah Desa Tontalete.
Adri Katili


