MINAHASA UTARA - Danramil 1310-06/Airmadidi Kodim 1310/Bitung, Mayor Inf Gusnawan M. Kawa, pembukaan Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Satwa Liar Dilindungi oleh Pemerintah Kota Bitung dan Wildlife Concerfation Society - Indonesia Program (WCS-IP), (23/10/2019).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Swiss Bel Hotel Maleosan Manado, juga dihadiri Direktur WCS-IP Dr. Noviar Handayani, Walikota Bitung Bpk. Max Jonas Lomban, SE, M.Si, Dandim 1310/Bitung, Sekda Kota Bitung Bpk. Audry Pangemanan, M.Si, Ketua Penggerak PKK Kota Bitung, Kadis Lingkungan Hidup Kota Bitung, Para perwakilan dari Pemkab Minut, Kota Tomohon, Pemkab Minahasa dan para peserta latihan yang bejumlah kurang lebih 30 orang.
Satgas yang dibina langsung Wali Kota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban membuat tiga terobosan yang menjadi tonggak utama serta menggemakan komitmen Pemkot Bitung dalam upaya mencegah penyeludupan dan perdagangan ilegal satwa liar di Kota Bitung.
"Satgas Bitung secara resmi dibentuk pada tanggal 27 Oktober 2017, melalui Keputusan Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/245/2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar di Kota Bitung," ungkap Lomban.
Lebih jauh dikatakan Lomban, Satgas Bitung merupakan gabungan dari 15 instansi daerah yang bertugas di bidang pengawasan, konservasi serta penegakan hukum, 4 lembaga konservasi, 2 BUMN bidang perhubungan dan terakhir kecamatan se-Kota Bitung.
"Pelatihan bagi anggota Satgas ditujukan untuk untuk meningkatkan kapasitas anggota Satgas Bitung dalam melakukan identifikasi satwa liar yang dilindungi dan mendeteksi tindak pidana satwa liar di wilayah Kota Bitung," ujar Lomban.
ridwan Sindrang






