KODI BANGEDO TAMBOLAKA,SKRINEWS.COM
Dugaan pelaku pencurian yang terjadi pada hari Minggu 29 September 2019 di Kampung Rangga Baki Desa Maliti Bondo Ate,Kecamatan kodi Bangedo, Kabupaten Sumba barat daya,propinsi Nusa Tenggara timur, kini Mulai ada tanggapan Serius dari Gabriel Goa Direktur Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia): Polisi tidak dibenarkan melakukan kriminalisasi terhadap Korban yang bukan Pelaku Kejahatan dengan cara intimidasi dan kekerasan fisik terhadap korban untuk mengaku sebagai Pelaku Kejahatan seperti Pencurian maka Korban dan Keluarga Korban bisa mengadu dan meminta perlindungan ke Komnas Ham,Komisi Polisi Nasional,Propam Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ungkap Direktur PADMA INDONESIA Ketika Media skrinews Menghubungi Lewat seluler Genggamnya pada tanggal 18 Oktober 2019
Menurut istri terduga YUBLINA KAKA, ketika Mengunjungi Suaminya di Lembaga Pemasyarakatan Waikabubak, pada tanggal 17 Okteber 2019, dalam Perbincangan Yohanis Katoda ,bahwa dia tetep tidak Mengakui atas tuduhan dari pihak pemilik , dan kalau Memang Hukum itu adil ya,saya tetap ngotot untuk Menyiap tiga orang saksi untuk di Mintai Keterangan tandas YUBLINA Kaka pad media Skrinews