BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - POLISI TIDAK DI BENARKAN MELAKUKAN KRIMINALISASI TERHADAP KORBAN YANG BUKAN PELAKU KEJAHATAN SEPERTI PENCURIAN



KODI BANGEDO TAMBOLAKA,SKRINEWS.COM

Dugaan pelaku pencurian  yang terjadi  pada hari Minggu 29 September  2019 di Kampung Rangga Baki Desa Maliti Bondo Ate,Kecamatan kodi Bangedo, Kabupaten Sumba barat daya,propinsi Nusa Tenggara timur, kini Mulai ada tanggapan Serius dari Gabriel Goa Direktur  Lembaga Hukum dan  Ham PADMA  INDONESIA(Pelayanan  Advokasi  untuk Keadilan  dan  Perdamaian Indonesia): Polisi  tidak  dibenarkan  melakukan  kriminalisasi  terhadap  Korban  yang  bukan  Pelaku  Kejahatan  dengan  cara  intimidasi  dan  kekerasan  fisik  terhadap  korban  untuk mengaku sebagai Pelaku  Kejahatan  seperti Pencurian  maka  Korban dan  Keluarga Korban  bisa mengadu dan  meminta perlindungan  ke  Komnas  Ham,Komisi Polisi Nasional,Propam  Mabes Polri  dan  Lembaga Perlindungan  Saksi dan  Korban ungkap  Direktur   PADMA INDONESIA Ketika Media skrinews Menghubungi Lewat seluler Genggamnya pada tanggal 18 Oktober 2019

Menurut istri terduga YUBLINA KAKA, ketika Mengunjungi Suaminya di Lembaga Pemasyarakatan   Waikabubak, pada tanggal 17 Okteber 2019, dalam Perbincangan Yohanis Katoda ,bahwa  dia tetep tidak Mengakui atas tuduhan dari pihak pemilik , dan  kalau Memang Hukum itu adil ya,saya   tetap ngotot untuk Menyiap tiga orang saksi untuk di Mintai Keterangan tandas YUBLINA Kaka pad media Skrinews
« PREV
NEXT »