BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - POLRES MIMIKA BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG/ HOAX



Mimika skrinews.com Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 pukul 18.30 Wit bertempat di Jalan Yos Sudarso, Jayanti Sempan Timika, Tim Gabungan Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru melakukan penangkapan terhadap pelaku berinsiial WHN (28)  kasus UU ITE di Timika dengan nama akun PERE.

Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 18.00 Wit, Tim gabungan berkumpul di Kantor Polsek Mimika Baru yang dipimpin Waka Polsek Mimika Baru Iptu Rannu, S.H untuk selanjutnya menuju ke Jalan Yos Sudarso Timika.

Pukul 18.30 Wit, Tim tiba dirumah pelaku dijalan Yos Sudarso tepatnya di Jayanti Timika dan langsung mengamankan pelaku yang berada dirumah kemudian Tim langsung membawa pelaku beserta barang Bukti ke kantor Polres pelayanan.

Pukul 19.30 Wit, Tim tiba di Kantor Polres Pelayanan dan langsung menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke piket Reskrim.

Untuk diketahui bahwa pelaku berinisial WHN (28)  diamankan terkait postingannya pada tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 23.31 Wit diakun facebooknya an. PERE. Adapun postingan pelaku sebagai berikut:

Keracunan Makanan.
Keracunan Makanan yang akhirnya Ibu Hadelina Hagabal dan Gerentasia Hagabal menjadi Korban .
Kronologis Versi Keluarga KORBAN T. Hagabal ( Anak dari ibu korban ) ...!!!
Pada hari sabtu 05-10-2019 saya tiba dirumah kwamki lama jam 02:50 ( stengah tiga ) saya dari tembagapura , didalam rumah saya melihat empat orang ( mamanya , istrinya , dan kedua adiknya ) terlentang tak berdaya di ruang tengah , lalu saya sirami dengan Air Aqua yang saya bawa dan mama saya kaget bangun dan berkata " anak kami sedang sakit karena tadi pagi kami beli makanan diwarung gorong-gorong lalu sempat makan jadi badan kami sakit " kemudian saya berinisiatif menelfon teman teman saya untuk membawa mereka ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat ( RSMM ) SP 5 .

Setiba disana ( RSMM ), lampunya mati sehingga kami pulang , seketika tiba dirumah Istri saya Gerentasia Hagabal ( 24 thn ) , ia sudah terlihat sangat tak berdaya sehingga pada malam itu ( malam minggu ) juga ia meninggal dari rumah.

Namun karena melihat kondisi pada mama saya yang begitu memberat saat mengikuti pemakaman istri saya maka pada hari senin 07-10-2019 saya membawa balik ke RSMM ( Rumah Sakit Mitra Masyarakat ) SP 5. Disana berselang waktu akhirnya Mama saya juga meninggal pada malam harinya.

Selama Mama saya berada dirumah , ia selalu muntah hingga sampai pada muntah darah dan kedua adik saya yakni Fery Hagabal ( 10 thn ) dan Fredy Hagaba ( 12 ) thn itu sudah baik baik karena mendapatkan perawatan selama dua hari di RSMM dan pada kamis Pagi mereka telah Pulang.
Ketika sadar , saya menanyakan kepada adik dua saya apakah kalian tahu dimana tempat mama beli makanan lalu mereka menjawab tidak tau dan juga memang umur mereka masih kecil untuk mengingatnya kembali .

Saran ...!!

Maka itu kepada saudara saudari yang merasa kulit hitam dan keriting rambut berhati hatilah dalam mengkomsumsi bahan makanan jadi maupun instan yang di jual oleh pihak yang tak bertanggung jawab dan tak jelas .

Salam sadar.....!!!

Identitas pelaku:
- WHN (28) , laki-laki, warga Jalan Yos Sudarso, Jayanti Sempan Timika.

Barang Bukti:
- 1 Unit HP Samsung M10.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolres Mimika.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 Pelaporan (Rahman)

                                                                                        Jayapura, 14 Oktober 2019

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Kompol Anton Ampang, HP. 085399107663.
« PREV
NEXT »