Skrinews.com - POLSEK BAROMBONG TETAPKAN PELAKU SEBAGAI TERSANGKA ATAS KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP SEORANG KAKEK
suaraindonesia1
-
10/02/2019 07:20:00 PM
GOWA | SKRINEWS.COM/ Polres Gowa melalui Unit Reskrim Polsek Barombong kini telah menggelar Press Conference menetapkan pelaku Lel HR Alias ICCANG (30 ) sebagai tersangka atas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap Lel Bado dg Dola (61) yang mengakibatkan korban mengalami luka , yang terjadi di dusun Tamallalang barat Desa Tamanyeleng Kec. Barombong
Penetapan pelaku sebagai tersangka ini dirilis langsung oleh Akp Muh Hasyim, SH dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda Masruni, SH, kasi Humas Barombong serta beberapa awak Media pada Rabu (02/10) Sore.
"Polsek Barombong telah menetapkan Lel HA sebagai tersangka pada Senin (26/08) . Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat -alat Bukti serta saksi -saksi " terang AKP Muh Hasyim, SH
Dari hasil pemeriksaan, kekerasan ini dilakukan tersangka pada Senin (26/08) lalu, disebabkan karena tersinggung dibilang kencing disembarang tempat oleh korban yang berujung dengan kasus pemarangan terhadap korban. .
"Jadi, tersangka melakukan kekerasan dengan cara memarangi korban sebanyak 5 kali dan tebasan yang ke 4 dan kelima tak bisa dihindari hingga mengenai kepala dan jidat korban hingga mengakibatkan luka dan dibawa ke RS Arthalia " terang Akp Muh Hasyim
Perbuatan tersangka ini dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
" korban dan pelaku adalah bertetangga sekitar 20 meter , pasca kejadian korban melarikan diri bahkan anggota memburu hingga dikampung halamanya jeneponto dan selama pelarianya selalu pindah-pindah hingga akhirnya tim bandit melumpuhkanya menangkapnya di BTP makassar setelah pelarianya selama 1 bulan. " ucap Akp Muh Hasyim.
Ditambahkan Kapolsek , pihaknya mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap seorang kakek sampai tuntas . "Kami meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, dengan tidak melakukan reaksi apapun terhadap keluarga tersangka ," tutup Akp Muh Hasyim.(*)
(Hariadi talli)
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...