BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews.com - POLSEK BAROMBONG TETAPKAN PELAKU SEBAGAI TERSANGKA ATAS KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP SEORANG KAKEK



GOWA | SKRINEWS.COM/ Polres Gowa melalui Unit Reskrim Polsek Barombong  kini telah menggelar Press Conference menetapkan pelaku Lel HR Alias  ICCANG  (30 )  sebagai tersangka atas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap Lel Bado dg Dola  (61) yang mengakibatkan korban mengalami luka , yang terjadi di dusun Tamallalang  barat Desa Tamanyeleng   Kec. Barombong

Penetapan pelaku sebagai tersangka ini dirilis langsung oleh Akp Muh Hasyim, SH dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda Masruni, SH,  kasi Humas Barombong serta beberapa awak Media pada Rabu   (02/10) Sore.

"Polsek Barombong telah menetapkan Lel HA  sebagai tersangka pada Senin  (26/08) . Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat -alat Bukti serta saksi -saksi " terang AKP Muh Hasyim, SH

Dari hasil pemeriksaan, kekerasan ini dilakukan tersangka pada  Senin  (26/08) lalu, disebabkan karena tersinggung dibilang kencing disembarang tempat  oleh korban yang berujung dengan kasus pemarangan terhadap korban. .

"Jadi, tersangka melakukan kekerasan dengan cara memarangi korban sebanyak 5 kali dan tebasan yang ke 4 dan kelima tak bisa dihindari hingga mengenai kepala dan jidat korban  hingga  mengakibatkan luka dan dibawa ke RS  Arthalia " terang Akp Muh Hasyim

Perbuatan tersangka ini dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP  dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

" korban dan pelaku adalah bertetangga sekitar 20 meter ,  pasca kejadian korban melarikan diri  bahkan anggota memburu hingga dikampung halamanya jeneponto dan selama  pelarianya selalu pindah-pindah hingga akhirnya tim bandit melumpuhkanya menangkapnya di BTP makassar setelah pelarianya selama 1 bulan.   " ucap Akp Muh Hasyim.

Ditambahkan Kapolsek , pihaknya mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap seorang kakek sampai tuntas . "Kami meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, dengan tidak melakukan reaksi apapun terhadap keluarga tersangka  ," tutup Akp Muh Hasyim.(*)

(Hariadi talli)
« PREV
NEXT »