Home
Sumatra Selatan
Skrinews - Buron 5 Bulan Pembunuh Hernilah di tangkap di lampung.
Skrinews - Buron 5 Bulan Pembunuh Hernilah di tangkap di lampung.
suaraindonesia1
-
Kamis, November 21, 2019
SKRINEWS SUMSEL PAGAR ALAM
Masih ingat dengan Pembunuhan Hernila (45) warga Ujan Mas Dempo Utara wanita yang sempat heboh dibunuh dengan digorok yang terjadi pada Selasa (6/8/2019) sore sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Pematang Bango, Pagaralam, Sumatera Selatan akhirnya tertangkap Kamis (21/11).
Ternyata Hernila (45) dibunuh dengan cara digorok oleh Fikri Alias Fik Bin Abas warga Desa Manggilan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang akhirnya tertangkap di rumah kakaknya Helmi dusun 4 pematang Tahalo Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
"Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SH Didampingi Kasat Res Iptu Acep Yuli Sahara,SH menjelaskan kronologi pembunuhan serta penangkapan yang dilakukan Fikri terhadap Hernila dengan cara leher digorok oleh pelaku
“Awalnya Korban dihubungi via seluler untuk bertemu di simpang tanjung aro pada pukul 10.00 wib pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan mengendarai motor jenis beat warna putih BG 3630 WF, pelaku menunggu sendiri di lokasi dengan telah menyelipkan dipinggang sebilah pisau,” Ujar Kapolres Saat Press Realase 21/11 di Mapolres Pagaralam.
Lanju Kapolres setelah bertemu dengan korban, pelaku membonceng korban dengan motor milik korban ke arah kebun kopi daerah talang kemiling, ketika motor di parkirkan pelaku turun dan korban masih diatas motor lalu pelaku menagih hutang yang dipinjam oleh korban sebesar 500 ribu, tapi korban tidak mau membayar sehingga pelaku emosi.
“Pelaku langsung memukul ke arah muka dan hidung beberapa kali sehingga korban terjatuh dan pingsan, lalu pelaku menyeret tubuh korban ke tempat yang aman dan menggorok leher korban saat kondisinya masih dalam keadaan tidak sadarkan diri,” Tutur Orang No 1 di Mapolres Pagaralam ini.
kapolres juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku kita amankan di rumah kakak pelaku di dusun 4 pematang Tahalo Jabung Kabupaten Lampung Timur, pada hari Rabu (20/11) pukul 21.00WIB.
“Saat ditangkap pelaku bersembunyi di belakang rumah kakaknya tepatnya di sebuah kandang ayam dengan dipimpin langsung oleh Iptu Acep Yuli Sahara,SH dengan beranggotakan 7 personil karena mencoba melawan saat akan menunjukkan barang bukti berupa motor yang dibakar terpaksa pelaku kita berikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kapolres.
Fikri alias Fik Bin Abas akan kita kenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pagaralam IPTU Acep Yuli Sahara mengucapkannya syukur karena Pekerjaan Rumah (PR) kasus penemuan mayat bulan agustus lalu berhasil di ungkap ini tentunya berkat kerja keras tim dalam menjalankan tugas sebagai Polisi,"pungkas Acep.
Aceng/Sigit
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


