Nasional skrinews_Humas Polsek Matuari Res Bitung.
Tim Sus bersama anggota piket polsek matuari di pimpin Bripka Candra lakukan penangkapan terhadap lelaki GW selaku terduga pelaku pencurian sepeda motor kawasaki ninja warna hitam putih di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan matuari Kota bitung pada hari jumat tanggal 8 november 2019 pukul 17.00 wita.
Pencurian berawal dari lelaki Rendra Charly Ponengoh, 19 tahun, Swasta, Kristen protestan, Alamat Kelurahan Manembo-nembo Atas selaku pemilik sepeda motor berniat menjual sepeda motor Kawasaki Ninja melalui Medsos / Akun Facebook dengan harga Rp 11.000.000,-(Sebelas juta rupiah). Lalu datang lelaki GW bersama lelaki Novi Yosep Wantania berboncengan di sepeda motor menemui Rendra Charly Ponengoh di rumahnya dengan maksud membeli sepeda motor Kawasaki Ninja namun sebelum transaksi uang pembayaran terjadi, lelaki GW minta untuk mencoba sepeda motor yang mau di jual dan sejak saat itu lelaki GW tidak kembali / membawa lari motor tersebut.
Berdasarkan LP/197/XI/2019/Res-btg/Sek-matuari tanggal 8 november 2019, Tim Sus dan Piket Mako mendapat informasi keberadaan terduga pelaku ada di Aermadidi Kabupaten Minut maka sekitar pukul 00.30 wita, tim meluncur dan berhasil membekuk lelaki GW tanpa perlawanan selanjutnya di bawa ke Polsek matuari untuk mempertanggung jawabkan perbuatan di mata hukum. Pelaku di jerat dengan Pasal 362 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara kata penyidik Aiptu Stevi Anlo.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek matuari Kompol Dolfie Rengkuan membenarkan adanya laporan pencurian seperti tersebut diatas dan pelaku telah mendekam di sel polsek matuari kata kapolsek.(Jondries t).
Aditya pakaya