BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - SAH, UMP Sulut Naik 8,51℅ Tahun 2020




Skrinews - Manado,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan resmi nominal Upah Minimum Provinsi Sulut 2020. Adapun besaran UMP 2020 yaitu Rp3.310.723.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari jumlah UMP 2019 sebesar 3.051.076. Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey di tempat kediaman gubernur, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (1/11).

Gubernur Olly Dondokambey mengharapkan apa yang diputuskan bisa dijalankan oleh seluruh pihak terkait. “Karena ini sudah keputusan bersama,” ujar Olly.

Untuk pengawasan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara. “Dari kenaikan ini, Pemprov Sulut juga akan meningkatkan kualitas SDM, sebab dengan adanya kenaikan ini dapat dipastikan perusahaan akan lebih selektif dalam memilih tenaga kerja,” papar Olly.

Olly yakin kualitas SDM di Sulut akan terdorong menjadi lebih baik. Apalagi komitmen disnakertrans Sulut dalam mengadakan sejumlah pelatihan dan keterampilan. #IB
« PREV
NEXT »