Jayapura skrinews.com
Pada Jumat tanggal 1 November 2019 pukul 3.50 WIT bertempat di kampung Ninabua Distrik asolokobal personil gabungan berhasil mengamankan salah satu DPO kasus kerusuhan di kota Wamena berinisial ya (45)
Kronologis penangkapan:
Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 pukul pukul 11.00 WIT personil mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu DPO kasus kerusuhan dikota Wamena dirumah yang berada dikampung Ninabua Distrik Asolokobal.
pada hari Jumat 1 November 2019 pukul 02.00.Wit dini hari ,tim berkoordinasi untuk melakukan penangkapan sesuai arahan dari Kompol Padmo Arianto,S.ik dan Iptu Bertu Harydika .S.ik selanjutnya pukul 02.00 Wit,personil gabungan bergerak menuju TKP dengan menggunakan 7 buah kendraan roda empat
pukul nol 3 WIT, Tim bergerak masuk ke dalam kampung Nina bua dan mengepung lokasi rumah kemudian tim masuk kedalam rumah tersangka. dan mengamankan tersangka. pada saat akan dibawa ke kekendraan. tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan untuk melumpuhkan tersangka
Pukul pukul nol 3.50 WIT. Tim berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya membawa tersangka ke Mapolres Jayawijaya untuk penyidikan lebih lanjut
Identitas tersangka:
-Ya (45)
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 (buah) rambut palsu (diduga digunakan saat memimpin masa di wouma)
2. 1( buah) baju warna hitam (diduga digunakan saat memimpin masa di Wouma)
3.satu unit HP Samsung J4 warna ungu;
4. Satu unit HP Nokia tipe 105 warna hitam
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan mendatangi TKP, mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. saat ini tersangka telah ditahan di rutan Mapolres Jayawijaya.
Kabid humas Polda Papua Kombes pol Drs Ahmad Musthofa Kamal SH mengatakan dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka merupakan kepala kampung Ninabua distrik asolokobal yang diduga memimpin massa sekitar 250 orang untuk pembakaran bangunan, dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan korban meninggal dunia,
Sehingga saat ini tersangka yang masih DPO terkait kasus kerusuhan di kota Wamena sebanyak 3 orang yakni HW (22),BA (21) dan PW (21)
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
untuk situasi saat ini di kota Wamena secara keseluruhan sudah kondusif artinya aktivitas masyarakat sudah berjalan normal seperti biasa kami sampaikan bahwa pusat pusat perekonomian seperti di pasar dan pusat pusat perbelanjaan lainnya untuk aktivitas jual beli dalam hal ini perekonomian sudah berjalan dan masyarakat sudah berlalu lalang di jalan jalan di kota Wamena (01)
Jayapura 1 November 2019
Dikeluarkan oleh subbid Penmas Bid Humas Polda Papua alamat jalan Dr Sam Ratulangi nomor 8 Jayapura Papua telepon 09 67-5 2021 kasubbid penmas humas Polda Papua Kompol Anton Ampang
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


