BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Satu DPO Kasus Kerusuhan Di Kota Wamena Berhasil Diamankan Personil Gabungan

  Jayapura skrinews.com
Pada  Jumat tanggal 1 November 2019 pukul 3.50 WIT bertempat di kampung Ninabua Distrik asolokobal personil gabungan  berhasil mengamankan salah satu DPO kasus kerusuhan di kota Wamena berinisial ya (45)
Kronologis penangkapan:
Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 pukul pukul 11.00 WIT personil mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu DPO kasus kerusuhan dikota  Wamena dirumah yang berada dikampung Ninabua Distrik Asolokobal.

pada hari Jumat 1 November 2019 pukul 02.00.Wit dini hari ,tim berkoordinasi untuk melakukan penangkapan  sesuai arahan dari Kompol Padmo Arianto,S.ik dan Iptu Bertu Harydika .S.ik selanjutnya pukul 02.00 Wit,personil gabungan bergerak menuju TKP dengan menggunakan 7 buah kendraan roda empat

pukul nol 3 WIT, Tim bergerak masuk ke dalam kampung Nina bua dan mengepung lokasi rumah kemudian tim masuk kedalam rumah tersangka. dan mengamankan tersangka. pada saat akan dibawa ke kekendraan.  tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan untuk melumpuhkan tersangka
Pukul pukul nol 3.50 WIT. Tim berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya membawa tersangka ke Mapolres  Jayawijaya untuk penyidikan lebih lanjut
Identitas tersangka:
-Ya (45)
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 (buah)  rambut palsu (diduga digunakan saat memimpin masa di wouma)
2. 1( buah) baju warna hitam (diduga digunakan saat memimpin masa di Wouma)
3.satu unit HP Samsung J4 warna ungu;
4. Satu unit HP Nokia tipe 105 warna hitam
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan mendatangi TKP, mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. saat ini tersangka telah ditahan di rutan Mapolres Jayawijaya.
Kabid humas Polda Papua Kombes pol Drs Ahmad Musthofa Kamal SH mengatakan dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka merupakan kepala kampung Ninabua distrik asolokobal yang diduga memimpin massa sekitar 250 orang untuk pembakaran bangunan, dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan korban meninggal dunia,
Sehingga saat ini tersangka yang masih DPO terkait kasus kerusuhan di kota Wamena sebanyak 3 orang yakni HW (22),BA (21) dan PW (21)
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP  tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

untuk situasi saat ini di kota Wamena secara keseluruhan sudah kondusif artinya aktivitas masyarakat sudah berjalan normal seperti biasa kami sampaikan bahwa pusat pusat perekonomian seperti di pasar dan pusat pusat perbelanjaan lainnya untuk aktivitas jual beli dalam hal ini perekonomian sudah berjalan dan masyarakat sudah berlalu lalang di jalan jalan di kota Wamena (01)

Jayapura 1 November 2019

Dikeluarkan oleh subbid Penmas Bid Humas  Polda Papua alamat jalan Dr Sam Ratulangi nomor 8 Jayapura Papua telepon 09 67-5 2021 kasubbid penmas humas Polda Papua Kompol Anton Ampang
« PREV
NEXT »