BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - AYAH KANDUNG INI TEGA , MENCABULI DARA DAGINGNYA SENDIRI, SEMPAT DIKETAHUI ISTRINYA


Skrinews.com, Balikpapan, Kaltim   -   Seraya petir menyambar disiang bolong , sontak pada saat itu juga, pria berinisial MH yang sehrusnya menjadi pengayomi dara dagingnya mala mencabulinya.
“Pria ini sempat meminta maaf,” Maaf bu kata wanita yang berinisial (SB) seraya menirukan suaminya saat meminta maaf. Lebi lanjut ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut, saya sempat menangis saat melihat kejadian itu saya menyuru suami saya istifar.
“Istifar-Istifar pak,” kata isterinya sembari air meneteskan air mata. Kejadian tersebut beawal saat suami saya pulang dengan keadaan terpengaruh minuman keras/ mabuk, lalu memangil anaknya yang sedang asik bermain handphone di kamar.
Pulang dalam keadaan mabuk berat, lalau memangil anaknya menyuruh masuk kedapur. Saya baru mengetahui kelakuan bejat suami saya dalam beberapa waktu terahir ini.
Dari keterangan anaknya perbuatan ayahnya bejat tersebut, semenjak anaknya masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Baru pada ahir-ahir ini kata ayahnya. Tapi kata anak saya bapaknya sudah begitu sejak dia kelas 3 Sekolah Dasar (SD)”tutupnya.
Anak tersebut menjadi perlakuan, A moral dari MH yang merupakan sebagai orang tua kandung. Anak tersebut diperlakukan tidak senonoh semenjak duduk di Sekola Dasar (SD). Korban  sekarang ini duduk di Sekalah Menengah Pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Costa Siahaan mejelaskan, kelakuan bejat MH yang telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2013 lalu. Tersangka ini melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri semenjak anaknya duduk di bangku sekalah Dasar pada saat itu masih kals 3 SD.
Lanjut Kasat Reskrim, ia menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya dirumahnya sendiri, di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Terungkapnya kasus ini berawal dari korban SN (14) menceritakan  semua kejadian kepada tantenya.
Selanjudnya tantenya melaporkan kejadian ini kepada kader PPA di daera setempat, Tidak beselang lama Ketua kader tersebut mengirimkan surat laporan bahwa telah terjadinya perbuatna atau pencabualan terhadap anak dibawa umur, kepada Polres Balikpapan, Senin (28/10/2019.
Dalam melakukan pebuatanya pelaku , merayu dengan menjanjikan akan memberi imbalan uang  sebesar 50 ribu rupiah. Bilamana korban menolak melayani nafsu bejat bapaknyan korban diancam akan dipukuli.
Tersangka pencabulan tersebut, berhasil di bekuk di Mura Wahau, kabupaten sangatta Kutai Timur, belum lama ini. Pihak Polreta Balikpapan berhasil mengamankan barang bukti, berupa kaus lengan panjang berwarna biru celana panjang, jeans berwarna warni, serta pakaian dalam korban.
Akibat perbuatanya tersebut MH harus mempertangunjawabkan perbuatanya, harus mendekam di balik jeruji besi dengan waktu yang lama.
MH dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1 Tentang Pelindungan Anak dan Kekerasan Seksual Anakk,” dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun.
Paling sedikit 15 Tahun penjara,” kata Kanit PPA Reskrim Polres Balikpapan, AIPDA kunanto

spr
« PREV
NEXT »