BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - BARANG HARAM JENIS SABU-SABU 8,55 GRAM DI SIMPAN DALAM KEMASAN MIE INSTAN.


Skrinews.com.com. Sangatta  Kaltim   -   Sepandai-pandainya menyipan bangkai ahirnya to ketahuan juga, pepata itu yang pantas disematkan kepada Syahrul alias Arul, warga jalan  RE Martadinata Rt 30 Desa Lok Tuan, Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur.
Ada-ada saja, cara  untuk mengelahubi Polisi, menyebunyikan barang haram jenis sabu-sabu dalam kemasan Mie Instan.Ia kedapatan angota kepolisian menyimpan satu poket barang haram jenis Sabu seberat 8,55 Gram  di dalam Plastik Mie Instan.
Dari keterangan Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba IPTU Chandra Buana menjelaskan sepak terjang tersangka suda masuk dalam target kepolisian sejak ahir November 2019 lalu.
Ia termasuk dalam oprasi anti narkotika II dalam tahun ini. Pemburuan tehadap tersangka membuahkan hasil. Tersangka diketahui berada di kawasan Simpang Perdau, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, jumaat (6/12/2018) pada malam hari.
Aparat kepolisian berhasil membuntuti tersangka hingga sampai di sebuah rumah makan di kawasan Simpang Perdau, Kecamatan Bengalon.. Ditempat rumah makan tersebut, aparat langsung melakukan pengeledahan terhadap barang yang di bawa tersangka.” Ungkap Chandra (8/12/2019).
Alhasil benar saja, saat mengeledah tas pingang yang melekat di pingang tersangka, aparat kepolisian menemukan barang haran jenis sabu-sabu. Narkoyika jenis sabu tersebut di simpan dalam bungkus rokok yang di masukan kadalam bunkus Mie Instan.
Ternyata di dalam tas pingang tersebut ada kemasan Mie Instan. Didalamnya ada sebungkus rokok, waktu kami periksa, teryata bukan berisi rokok melainkan berisi barang haram jenis sabu-sabu terbungkus platik bening.” Ucap Chandra.
“ Penangkapan tersangka berwal dari pengembangan dari dua tersangka yang lebi awal tertangkap yakni, Aris dan Andri, dalam keteranganya kedua tersangka memperoleh barang haram itu dari seorang Ahmat. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka hinga ahirnya berhasil melakukan pengerebekan di tem[pat tinggalnuya,” jelas Kapores Kutai Timur AKBP Indras Budi Pramoto di damping Kastreskoba IPTU ChandraBuana (4/12/2019)
Disaat  dilakukan pengerebekan tersangkasempat melarikan diri/kabur dari kejaran tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau, IPTU Erwin Susasnto. Atas kesigapan kepolisihan ahirnya berhasil di bekuk dan diamankan serta dilakukan pengeledahan di seluruh sudut rumah tersngka. Hinga ahirnya ditemukan 11 Poket barang haram jenis sabu, narkotika jenis sabu tersebut di simpan  tempat yang berbeda. Empat poket sabu tersebut tersebut seberat 5,65 gram kami temukan dilantai ruang keluarga di bawa karpet, yang tiga poket seberat 1,99 gram ditemukan dibangku kayu diteras rumah satu poket sabu seberat 5,32 gram.
Ditemukan didalam kemeja didalam kamar dan tiga poket sabu seberat 15,32 gram dalam kemasan pelastik kresek warna putih ditemukan didalam kantong baju batik, juga di dalam kamar tersangka,” kata Chandra.
Selain barang haram, pihak kepolisian juga menemukan uang, uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi narkoba sebanyak Rp 1,3 juta. Berbekal belasan poket sabu aparat kepolisian langsung membawa tersangka kePolsek Muara Wahau untuk di amankan dan diproses lebi lanjut.
“Tersangka kami jerat pasal 114 ayat (2)atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman kurungan penjara 5 tahun. Ditambah hukuman denda iMiliar, subside kurungan tiga bulan, “ pungkas Chandra. (spr)
« PREV
NEXT »