BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - BEKAS LUBANG TAMBANG DI SEKITAR IKN, PRESIDEN JOKOWI SEBUT WAJIB DITUTUP, PENGUSAHA TAMBANG BANDEL IZIN DICABUT


Skrinews.com, Balikpapan, Kaltim   -   Tambang Batu Bara bayak yang meningalkan lubang menganga di sekitar lokasi IKN. Lubang-lubang tersebut cukup banyak hampir di semua tambang banyak yang tidak dilakukan Reklamasi oleh para Penambang Batu Bara.
Jumbla keseluruhan  sekitar 94 lubang menganga di sekitar IKN, Presiden Jokowi sebut wajib ditutup/ reklamasi pengusaha bandel izin dicabut.

Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) baru akan di bagi menjadi 3 zona, pertama kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Kawasan Ibu Kota Negara (K-IKN) dan kawasan perluasan Ibu Kota Negara (KP-IKN) yang di dalamnya suda mengcakup KIPP dan K-IKN.
Sebelumnya , presiden Joko Widodo di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menijau lokasi IKN, selasa (17/12/2019) mengungkap luasannya 256.000 hektare akan dipakai dan di cadangkan untuk KP-IKN.
56.000 hektaredigunakan untuk kawasan ikn dan kawasan inti pusat pemerintahan seluas 5.600 hektare.
Dari  data yang di ungkap Jatam Kalimantan Timur, di lokasi IKN terdapat 162 konsesi pertambangan batu bara, kehutanan, perkebunan Kelapa sawit, PLTU batu bara, hinga properti.
Sebanyak 158 dari 162 konsesi tersebut adalah pertambangan batu bara yang masih menyisahkan 94 lubang menganga. Lubang-lubang bekas penambanga batu bara dan lainya yang masih menganga Presiden Jokowi menegaskan bahwa semuanya itu perusahaan yang berkujiban untuk melakukan reklamasi.
Jika para pengsaha tambang batubara tersebut tidak mau menunaikan kewajibanya melakukan reklamasi,kami tidak akan segan untuk memberikan sangsi bahkan akan mencabut izin usahanya.
“ lajut Presiden Jokowi, itukan  kujiban mereka, hati-hati,loh. Kalau kujibanya tidak dilaksanakan, bisa langsung di cabut izinya itu, jangan bolak – balik, ya,” tegas Jokowi
Kewajiban mereklamasi lubang galian bekas tambang yang menganga, itu bukan hanya di lokasi IKN saja namun semua lubang yang berada di Indonesia. Ia juga menegaskan ada aturan yang berlaku yang seharusnya di taati pemilik konsensi.
“Itu bukan dari sekarang, suda sejak dulu wajib, Itu tugasnya yang punya kosesi untuk mereklamasi. Kewajiban. Hati-hati ya, Ada danaya di situ,” pungkas Jokowi.

(Spr)
« PREV
NEXT »