Skrinews - BEKAS LUBANG TAMBANG DI SEKITAR IKN, PRESIDEN JOKOWI SEBUT WAJIB DITUTUP, PENGUSAHA TAMBANG BANDEL IZIN DICABUT
suaraindonesia1
-
Rabu, Desember 18, 2019
Skrinews.com, Balikpapan, Kaltim - Tambang Batu Bara bayak yang meningalkan lubang menganga di sekitar lokasi IKN. Lubang-lubang tersebut cukup banyak hampir di semua tambang banyak yang tidak dilakukan Reklamasi oleh para Penambang Batu Bara.
Jumbla keseluruhan sekitar 94 lubang menganga di sekitar IKN, Presiden Jokowi sebut wajib ditutup/ reklamasi pengusaha bandel izin dicabut.
Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) baru akan di bagi menjadi 3 zona, pertama kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Kawasan Ibu Kota Negara (K-IKN) dan kawasan perluasan Ibu Kota Negara (KP-IKN) yang di dalamnya suda mengcakup KIPP dan K-IKN.
Sebelumnya , presiden Joko Widodo di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menijau lokasi IKN, selasa (17/12/2019) mengungkap luasannya 256.000 hektare akan dipakai dan di cadangkan untuk KP-IKN.
56.000 hektaredigunakan untuk kawasan ikn dan kawasan inti pusat pemerintahan seluas 5.600 hektare.
Dari data yang di ungkap Jatam Kalimantan Timur, di lokasi IKN terdapat 162 konsesi pertambangan batu bara, kehutanan, perkebunan Kelapa sawit, PLTU batu bara, hinga properti.
Sebanyak 158 dari 162 konsesi tersebut adalah pertambangan batu bara yang masih menyisahkan 94 lubang menganga. Lubang-lubang bekas penambanga batu bara dan lainya yang masih menganga Presiden Jokowi menegaskan bahwa semuanya itu perusahaan yang berkujiban untuk melakukan reklamasi.
Jika para pengsaha tambang batubara tersebut tidak mau menunaikan kewajibanya melakukan reklamasi,kami tidak akan segan untuk memberikan sangsi bahkan akan mencabut izin usahanya.
“ lajut Presiden Jokowi, itukan kujiban mereka, hati-hati,loh. Kalau kujibanya tidak dilaksanakan, bisa langsung di cabut izinya itu, jangan bolak – balik, ya,” tegas Jokowi
Kewajiban mereklamasi lubang galian bekas tambang yang menganga, itu bukan hanya di lokasi IKN saja namun semua lubang yang berada di Indonesia. Ia juga menegaskan ada aturan yang berlaku yang seharusnya di taati pemilik konsensi.
“Itu bukan dari sekarang, suda sejak dulu wajib, Itu tugasnya yang punya kosesi untuk mereklamasi. Kewajiban. Hati-hati ya, Ada danaya di situ,” pungkas Jokowi.
(Spr)
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...



