Saat pemusnahan barang Bukti (BB) tipidum di Kejari Kabupaten Kutai Barat (Kubar)
Skrinews.com,Kutai Barat, Kaltim - Kejasaan Negeri (kejari) Kabupaten Kutai Barat (kubar) Provinsi Kalimantan Timur, melakukan kegiatan pemusnaan barang bukti (BB) dari sejumbla perkara yang ditangani selama kurun waktu 2019, senin (9/12/2019).
“Barang bukti (BB) yang dimusnakan atas perkara tidak pidana umum (tipidum) yang masuk di Kejari Kutai Barat sejak pertengahan 2019, yang dimusnakan, disaksikan bersama oleh aparat penegak hukum lintas lembaga,” jelas Kepala kejari Kutai Barat, Wahyu Triantono SH.
Pantauan langsung dari Media ini tampak suasana lain hadir para pelajar dari SMP Negri 1 Sendawar serta SMA Negri 2 Sendawar, di undang untuk menyaksikan pemusnahan baran bukti (BB) perkara kejahatan dan norkoba oleh Kejari Kubar.
Dia menuturkan,BB dari perkara narkoba dimunakan berupa Metamfetamin atau sabu –sabu seberat 19,88 gram. Juga 13.425 butir pil Lexotan atau LL. Kedua jenis narkoba ini dimusnakan mengunakan media mesin penghancur atau blender.
BB lainyan berupa senjata tajam 7 bilah parang dan 2 pisau serta satu unit senjata api laras panjang,”tuturnya
“Dimusnakanya dengan dipoton-potong mengunakan gerinda. Juga BB 16 unit telepon gengam dimusnakan dengan dipukul mengunakan palu, lalu dibakar bersama barang bukti uang palsu sebanyak 275 lembar senilai Rp 13,9 juta,” tukas Kejari.
Dituturkan Kejari Wahyu Triantono, pemusnahan BB sebagai upaya serius membantu pemerintah, khususnya kepolisian, untuk mencegah peredaran luas narkoba diwilaya Kubar dan Mahulu. “Pelajar dan siswa agar melihat langsung bentuk dari berbaagai macam tindak pidana. Baik narkoba maupun senjata tajam dan senpi,”ucapnya
“Para pelajar yang diundang dipersilakan melihat langsung bentuk narkoba. Sehinga dapat mencegah menyebarluaskan dengan melaporkan kepada aparat bewenang, jika melihat atau mengetahui ada narkoba,” ujar, dan berpisan agar generasi muda jangan perna melakukan, mencoba ataupun memakai barang haram itu.
Sementara itu kepala Seksi Tidak Pidana Umum Kejari Kubra, Andy Bernard Desman Simanjuntak, menambahkan BB yang dimusnakan merupakan,BB yang perkara priode Juni hingga November 2019.”BB itu ada dari perkara yang suda inkrah da nada yang masih dalam proses penuntutan,”tutupnya.
Untuk diketahui, pemusnahan dilakukan oleh empat penjabat mewakili empat lembaga, Yakni Kepala Kejari Kubar Wahyu Triantono, Wakil Kapolres Kubar Kompol Sukarman, Hakim Pengadilan Negri Kubar Alip, dan Koptu Iswanto Mewakili Kodim 0912 Kubar. (spr imr)