Skrinews - M Aslam Fadli Bersama Ketiga Orang Pemilik Lahan, Resmi Laporkan PT Vitue Dragon Nickel Industrial.




Skrinews.com
Sabtu, 30/11/2019, M. Aslam fadli bersama 3 orang kientnya, resmi melakukan pelaporan ke Kepolisian Resort Konawe, terkait adanya terpasang pembentangan kabel SUTET diatas lahan kliennya, yang disuga dilakukan oleh Pihak PT VIRTUE DRAGON NIKEL INDUSTRI Bersama ketiga Mitranya.

Menurut informasi M, Aslam Fadli, "bahwa Ada 3 orang saksi yang memberikan keterangan dihadapan Penyidik Resort Konawe,  yang semula laporan pertama disampaikan di ruangan Tipidter, kemudian keterangan lagi di berikan di hadapan Penyidik Reskrimum.tuturnya M,  Aslam Fadli.

M.Aslam Fadli menambahkan, kalau Para korban penyerobotan menyampaikan kronologis yang tidak sama alias (berbeda-beda) berdasarkan "Fakta" apa yang dialaminya. Menurutnya bahwa Sebelumnya ada yang di tawari seharga harga Rp. 50.000/per Mtr, sementara pemilik bertahan dengan harga Rp. 100.000/per Mtr. Dia lagi menambahkan justru ada seorang Kliennya  inisial (Js) justru sama sekali tidak pernah di temui apalagi tawari harga, "justru di atas lahannya sudah di bentang kabel sutet namun tetap tidak dibayarkan.Ungkap kepada awak media saat di temui.

Berdasarkan bukti bukti Yang kami miliki M. Aslam Fadli  menegaskan, 'bahwa pihak perusahaan PT VIRTUE DRAGON NICKEL industrial bersama ketiga (3) mitranya telah mencoba melakukan pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2009, Pasal 30 jo Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2). Sehingga tidak alasan untuk mengelak dari Sanksi Pidana atas apa Yang telah Dia lakukan, cetusnya. (*)

Lp .Sumber:  Aslam fd
(Editor hariadi talli)